PURWAKARTA – ‘Perang Dingin’ antara Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin dengan Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein) seperti tidak ada ujung-pangkalnya.
Teranyar, disharmonisasi antara politisi PSI dengan politisi Partai Gerindra tersebut kembali mencuat. Yaitu dimana Abang Ijo mengaku akan mengambil langkah hukum terkait persoalan dugaan piutang Rp 35 miliar yang dialaminya.
Tetapi lewat pengacaranya Hendra Supriatna, SH., MH., dari LBH Arya Mandalika, Abang Ijo membantah bahwa persoalan piutang tersebut berkaitan dengan dana kampanye Pilkada.
Hendra Supriatna menegaskan, bahwa persoalan ini murni sengketa keperdataan privat dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik daerah.
Hendra menegaskan, bahwa kasus yang bergulir adalah urusan pinjaman pribadi antar-individu. Hubungan hukum ini terjadi sebelum dan di luar koridor administrasi pemilu maupun kedinasan.
“Kami tidak pernah menyebut nama individu atau jabatan tertentu di publik. Langkah kami sunyi melalui somasi privat. Namun, menggelitik melihat ada pihak yang tiba-tiba merasa tersentil dan bereaksi berlebihan di ruang publik,” tutur Hendra, melalui keterangan tertulis ke Redaksi Opiniplus.com, Selasa (19/5/2026).
Hendra juga menolak narasi yang membingkai sengketa ini sebagai ‘modal politik’ atau ‘dana kampanye’. Menurutnya, esensi dari pinjaman adalah tanggung jawab pengembalian oleh peminjam, apapun peruntukan uang tersebut sebelumnya.
Tolak Penyelesaiakan Sengketa Lewat Proyek APBD
Hendra mengungkapkan, bahwa kliennya secara tegas menolak berbagai opsi penyelesaian instan yang menawarkan kompensasi berupa alokasi proyek APBD di lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta.
Komitmen ini diambil demi menjaga APBD Purwakarta tetap bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
‘Utang pribadi harus diselesaikan secara ksatria menggunakan harta pribadi, bukan dengan menggadaikan hak rakyat,” katanya.
Saat ini, kata Hendra, pihaknya memilih untuk tidak responsif berlebihan di media massa. Mereka menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti tertulis dan dokumen komunikasi autentik terkait aliran dana tersebut untuk diuji di ruang sidang pengadilan, bukan di media sosial.
Hendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Karena kliennya memastikan jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program daerah tidak akan terganggu oleh urusan keperdataan pribadi ini.
Hendra pejabat berinisial ‘S’ (Om Zein, red) untuk fokus pada substansi penyelesaian kewajiban sengketa ini dan bersiap memberikan jawaban di hadapan hukum secara terhormat.
Sementara, hingga isu ini dimuat di berbagai media massa dan mencuat di media sosial, belum ada jawaban klarifikasi resmi dari Bupati Om Zein.***










