Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img

Kaukus Rakyat Subang Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK

SUBANG – Kaukus Rakyat Subang (KRS) melaporkan dugaan gratifikasi dan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Subang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/11/2024).

Pelaporan ini dilakukan setelah KRS menginisiasi rangkaian dialog publik untuk menindaklanjuti isu yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

KRS yang diwakili aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyerahkan berkas laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan siap diproses oleh KPK.

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin, menyebut salah satu fokus laporan adalah dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi, yang disebut sebagai sosok berani menyuarakan dugaan praktik tersebut.

Berita Lainnya  Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

Diny menjelaskan, berkas laporan tersebut merupakan hasil dialog publik dan kajian hukum yang telah diserahkan pula kepada Kejaksaan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk meminta penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh.

KRS mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, segera melakukan penyelidikan terhadap semua dugaan korupsi di lingkungan eksekutif maupun legislatif Pemkab Subang.

GPI juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi terkait isu tersebut.

Berita Lainnya  KDM Pimpin Pembongkaran Kios di Cicadas, Janji Berikan Pekerjaan Baru bagi PKL

Ia menambahkan sejumlah advokat mendorong dr. Maxi menjadi Justice Collaborator sekaligus Whistle Blower guna membantu membuka kemungkinan skandal korupsi yang lebih luas. Dorongan ini dinilai dapat mempercepat penuntasan kasus jika dilakukan secara independen.

Menurut KRS, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yang menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

Mereka berharap langkah ini memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.***

Berita Lainnya  Sering Disebut Melakukan Pemujaan dan Kelenik, ini Jawaban Dedi Mulyadi

Sumber : RRI.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan