KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kodim 0604/Karawang dan sektor swasta resmi menyalurkan bantuan kendaraan operasional berupa truk kepada 17 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Bantuan armada ini diharapkan mampu mendorong percepatan roda ekonomi desa serta meningkatkan efisiensi distribusi logistik produk unggulan masyarakat.
Prosesi serah terima dilaksanakan di Ruang Data Makodim 0604/Karawang pada Rabu (8/4/2026), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Naryanto, Asda 2 Kabupaten Karawang H. Arifin, Kepala DPMD Muhamad Syaefulloh, Kepala BPKAD Eka Sanatha, serta perwakilan dari PT Hino Indonesia.
Berdasarkan data resmi, berikut desa-desa yang menerima bantuan kendaraan operasional tersebut, yakni Desa Balonggandu (Kecamatan Jatisari), Desa Curug (Kecamatan Klari), Desa Margasari (Kecamatan Karawang Timur), Desa Cilewo (Kecamatan Telagasari), Desa Ciptasari (Kecamatan Pangkalan), Desa Sukamerta (Kecamatan Rawamerta), Desa Banyuasih (Kecamatan Banyusari), Desa Karangjaya (Kecamatan Pedes), Desa Sukakerta (Kecamatan Cilamaya Wetan), Desa Cicinde Selatan (Kecamatan Banyusari), Desa Karanganyar (Kecamatan Klari), Desa Gintungkerta (Kecamatan Klari), Desa Cariumulya (Kecamatan Telagasari), Desa Pasirtanjung (Kecamatan Lemahabang), Desa Pasirawi (Kecamatan Rawamerta), Desa Lemahmukti (Kecamatan Lemahabang), dan Desa Walahar (Kecamatan Klari).
Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Naryanto menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam program ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pengurus koperasi agar menjaga dan merawat armada tersebut dengan baik, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Gunakan unit ini sesuai peruntukan koperasi agar mampu membuka peluang usaha bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Project Management Officer (PMO) KemenKop Karawang, Dr. (C) H. Emed Tarmedi, memberikan penekanan khusus terkait tata kelola penggunaan kendaraan operasional.
Ia menegaskan bahwa truk KDKMP merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan distribusi logistik dan penguatan ekonomi koperasi.
“Prinsipnya adalah fungsionalitas. Kami melarang keras penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Setiap unit wajib tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui pengawas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga proses hukum jika terbukti terjadi penyelewengan dana negara.
Senada dengan hal tersebut, Asda 2 Kabupaten Karawang H. Arifin menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelengkapan administrasi kendaraan agar program berjalan sesuai tujuan.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kemandirian ekonomi desa di Karawang, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sebagai kunci keberhasilan. (Rohendi/Pojoksatu)
Sumber : pojoksatu.id










