ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang.
Perdebatan tentang tarif parkir, secara tersirat sebenarnya sudah mencapai menemui jalan tengah, yakni pemberlakukan tarif murah. Tidak perlu gratis, tapi jangan pula dijadikan obyek bisnis murni.
Mari kita fokus ke hingar-bingar tentang POKIR DEWAN, dengan menyelam lebih ke
dalam dan lebih substantif, agar menghasilkan solusi yang lebih permanen dan tidak bersifat kagetan (gehgeran).
Isu penyimpangan pokir sudah sering muncul, dan selalu ditangani secara sporadis.
Kita terjebak pada cara memadamkan api di permukaan sekam, padahal di bagian
bawah masih ada bara yang akan menyulut dan membakar semua bagian di setiap
saat.
Solusinya yakni kembalikan Pokok Pikiran sesuai fitrahnya, dengan berpegang teguh
pada regulasi yang ada. Sehingga jangan sampai ada upaya mensiasati ataupun melakukan tindakan-tindakan menyimpang dengan dalih aspirasi rakyat.
Goal atau tujuan yang ingin dicapai dalam Pokok Pikiran adalah terealisasinya ajuan
pembangunan dari warga masyarakat. Wakil rakyat berkewajiban menyerap, memperjuangkan dan mewujudkannya agar masuk ke dalam Prioritas Pembangunan di
Daerah.
Proses awalnya bisa melalui kegiatan resmi semisal Reses ataupun tatap muka
dan silaturrahmi informal dengan warga, lalu dituangkan dalam giat Musrenbangdes.
Anggota DPRD fokus saja menciptakan goal, namun jangan sampai offside yang
berpotensi berperkara dengan hukum. Potensi offside-nya yakni mencantumkan nilai proyek, penentuan nilai pagu, praktek ijon jual beli proyek, plotting jatah per dewan ataupun pimpinan dewan, dan penentuan pemborong yang mengerjakan.
Jika sudah terindikasi offside atau penyimpangan tupoksi, maka resikonya mereka akan terus tersandera oleh banyak pihak, dan haqul yakin mengganggu kenyamanan mereka dalam bekerja, bahkan untuk tidur nyenyak.
Benefit lainnya jika POKIR dilakukan sesuai aturan, yakni tumbuh dan berkembangnya
wibawa lembaga legislatif. Publik butuh keberadaan wakil rakyat yang bisa berposisi
sebagai mitra setara dengan pihak eksekutif. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
Sebab Selama ini terkesan DPRD itu tak bedanya OPD, menjadi bawahan dari Bupati, sangat ironis.
Fungsi control (pengawasan) DPRD sangat minim, bahkan bisa disebut tidak ada. Jarang terlihat moment perdebatan serius menyikapi produk kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
Sudah jadi potret nyata, salah satu penyebab tergerusnya peran fundamental DPRD
yakni saat dihadapkan pada titik kesepakatan jatah plotting Pokir/ aspirasi.
Selalu ada proses negosiasi di bawah meja, tentu terlebih dahulu dibumbui supply and demand, ada penawaran dan pemberian.
Dalam case sejenis ini, tidak ada salahnya Bupati Karawang menjiplak total cara
Gubernur Jawa Barat. Hilangkan kebiasaan kompromi dan pemissive terhadap
pelanggaran aturan, meskipun itu dimaknai sebagai fenomena biasa dan mungkin sudah dianggap budaya.
Penulis :
DADAN SUHENDARSYAH
Aktivis Pergerakan Muhammadiyah










