Senin, September 28, 2026
Google search engine

Sopir Ekspedisi Gelapkan Biji Kopi Senilai Rp 2 Miliar Lebih

SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil menggagalkan penggelapan biji kopi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh sopir ekspedisi, dengan total kerugian mencapai Rp 2.123.000.000 (dua miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari Lampung menuju Semarang.

Kemudian muatan tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ekspedisi yang dikemudikan oleh tersangka UJ, dengan seorang kernet berinisial E yang saat ini masih berstatus DPO.

Berita Lainnya  Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, 2 Mahasiswa UNSIKA Dipolisikan

“Satreskrim Polres Subang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Dony saat jumpa pers pada Kamis (12/3/2026) di Aula Polres Subang.

Dari hasil penyelidikan, kata Dony, diketahui bahwa kedua pelaku mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek. Setelah itu, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp250 juta.

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

“Setelah menjual muatan tersebut, kedua pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak,”kata Dony.

Akhirnya, petugaa berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, lanjut Dony, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Datsun dengan nomor polisi B-1878-FRI, dan 1 unit handphone Android merk Samsung milik tersangka.

Berita Lainnya  Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

Dony menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” pungkasnya.(SriMS)

Sumber : inijabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

MASIH ingatkan anda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mengirim siswa bermasalah atau "nakal" ke barak militer yang banyak ditentang...

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan