Minggu, April 26, 2026
spot_img

Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan ‘Kumpul Kebo’

KARAWANG – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat gabungan di bulan suci ramadhan menyisir tempat kos-kosan hingga sejumlah tempat penginapan di Kabupaten Karawang, Rabu (11/3/2026) dini hari.

Alhasil, sebanyak 26 pasangan ‘kumpul kebo’ atau pasangan di luar nikah diamankan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan.

Mereka tidak bisa berkutik saat kepergok sedang berduaan di dalam kamar. Terlebih tidak bisa menunjukan dokumen pernikan atau bukti dokumen lain ssbagai pasangan suami-istri yang sah.

Tim gabungan menyisir delapan titik rumah kos yang tersebar di jantung kota. Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah kompleks kos Colombus di kawasan Galuh Mas.

Berita Lainnya  KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

Di tempat itu, petugas mendapati belasan pasangan berada di dalam kamar. Namun operasi tidak berjalan sepenuhnya mulus. Beberapa penghuni kos memilih mengunci kamar, bahkan kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

Penyisiran kemudian berlanjut ke sejumlah titik lain, mulai dari kos-kosan di Adiarsa, kawasan sekitar kampus, hingga kompleks kos yang dikenal dengan sebutan “seribu pintu” di Johar.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Karawang, Acep Supriadi mengatakan, operasi ini digelar setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat.

“Banyak pengaduan warga terkait aktivitas asusila di sejumlah kos-kosan, terutama saat bulan Ramadan. Karena itu kami turun bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan,” kata Acep.

Berita Lainnya  Menko Zulhas: Sekolah Bisa Protes MBG ke SPPG, Jangan Akting di Medsos

Dalam patroli tersebut, tim dibagi menjadi dua. Tim pertama menyisir wilayah perkotaan, sementara tim kedua bergerak ke wilayah Rengasdengklok.

“Untuk wilayah kota saja kami mendapati 26 pasangan di delapan lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Karawang DA Prasetya Wirabrata menegaskan pihaknya akan memberi efek jera kepada para pasangan yang terjaring razia.

Mereka tidak akan langsung dipulangkan. Para pasangan tersebut hanya bisa keluar dari kantor Satpol PP jika dijemput orang tua atau keluarganya.

Berita Lainnya  Pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru

“Kami minta bukti hubungan keluarga yang jelas, salah satunya melalui Kartu Keluarga,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam salah satu kamar kos di kawasan Colombus, petugas juga menemukan enam tisu magis dan empat kondom yang diduga digunakan oleh penghuni kamar tersebut.

Operasi ini disebut akan terus dilakukan selama Ramadan, guna menekan praktik perbuatan asusila di rumah kos yang meresahkan masyarakat.***

Ket foto : ilustrasi Ai Opiniplus.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

BGN Kembali Disorot, Kali ini Soal Rp 5,7 Miliar Anggaran Zoom Meeting

JAKARTA - Badan Gizi Nasional menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar untuk berlangganan lisensi Zoom Meeting selama April-Desember 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan anggaran...

‘Shut Up KDM’, Kritik Keras Suporter untuk Dedi Mulyadi

BANDUNG - Suasana laga antara Persib Bandung melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (24/4) malam, tidak hanya diwarnai persaingan...

Pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru

BEKASI - Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru di dunia pendidikan tanah air. Daerah ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Perlindungan...

Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT...

Polemik Dana Hibah Rp 100 Juta untuk RW, DPRD Minta Pencairan Ditunda

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pengajuan program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) pada 2026. Program yang menyasar...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan