Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Tegas, KDM Minta Bansos bagi Penerima yang Main Judol Dihentikan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) perlu dievaluasi menyusul temuan adanya penerima yang menggunakan bantuan tersebut untuk judi online (judol).

“Tidak semua apa yang diberikan itu bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Maka diperlukan validasi data, itu yang saya maksud,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

Ia menekankan perlunya survei dan pendataan ulang penerima bansos. Temuan bahwa sebagian penerima bansos justru berusia muda dan produktif menjadi sorotan.

“Kalau digunakan judi online berarti kan yang menerima bansosnya usianya muda dan usia produktif. Nah, kalau dia usia muda, usia produktif, menurut saya apakah layak dia menerima bansos? kata Dedi.

Berita Lainnya  Pria ini Nekat Selundupkan Tahu Bulat Berisi Sabu ke Sel Tahanan Mako Polres Bima

Dedi menegaskan, prioritas bansos seharusnya diberikan kepada kelompok rentan yang membutuhkan, seperti anak yatim, lansia tidak produktif, dan penderita penyakit kronis.

“Harapan saya bansos itu diberikan pada satu, anak-anak yang yatim, yang orang yang ayahnya meninggal atau yang ibunya meninggal sehingga dia dititipkan di uwanya, di bibinya, atau di siapa pun itu harus menjadi prioritas pertama,” katanya.

Ia mencontohkan, orang yang berpenghasilan Rp 5 juta bisa tetap jatuh miskin karena uangnya digunakan untuk judol.

Berita Lainnya  Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Dedi meminta bantuan bagi penerima yang terbukti menggunakan uang untuk judi online dihentikan.

“Kita sudah memperkaya judol. Tujuan bansos itu menyelesaikan problem kemiskinan, bukan menambah masalah. Jadi, uang negara masuk ke rekeningnya judol, itu kejahatan,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa 78.000 penerima bansos pada semester pertama terindikasi terlibat judol pada awal 2025.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi keuangan semester I tahun 2025, yang mencatat adanya dugaan kuat bahwa 132.557 penerima bansos pernah melakukan transaksi judi online, dengan total nominal deposit mencapai Rp 542,5 miliar dalam 3.754.275 transaksi.***

Berita Lainnya  Desa Pasirkaliki Gelar Penetapan dan Pengundian Nomor Calon BPD, Kades Engkos Tegaskan 'Zero Money Politic'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sorot Bansos Digunakan Judi Online, Dedi Mulyadi: Apa Layak Dia Terima? Itu Kejahatan…”, Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/08/08/135314978/sorot-bansos-digunakan-judi-online-dedi-mulyadi-apa-layak-dia-terima-itu.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di...

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan