KARAWANG – Koalisi Ormas dan LSM Kabupaten Karawang menggeruduk kantor Dinas PUPR Karawang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan kritik terkait sulitnya akses informasi dan transfaransi penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.
Koalisi Ormas dan LSM menyinggung buruknya layanan informasi di Dinas PUPR Karawang yang dipandang bertolak belakang dengan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Padahal UU tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai pilar demokrasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Persoalan ini bermula ketika Koalisi Ormas dan LSM yang terdiri dari DPC PPBN Karawang, Marcab Laskar Merah Putih Karawang, DPP LSM Kompak, hingga Ormas XTC Karawang, melayangkan surat permohonan audiensi pada 8 Mei 2026, guna mempertanyakan detail pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR. Namun, proses tersebut menemui jalan buntu.
Saat itu, Koalisi Ormas dan LSM hanya ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Sdr Dani. Mereka kecewa karena keterwakilan Sdr. Dani dinilai tidak memenuhi unsur pimpinan dari pihak Dinas PUPR.
Kekecewaan bertambah ketika pihak Dinas PUPR mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi dari Koalisi Ormas dan LSM.
Sehingga pada Selasa (12/5/2026), Koalisi Ormas dan LSM kembali melayangkan surat audiensi dan mendatangi kantor Dinas PUPR. Meski telah dijadwalkan untuk bertemu kepala dinas, tetapi mereka kembali tidak ditemui dengan alasan kepala dinas banyak kegiatan.
Kondisi ini pun akhirnya memicu kekecewaan mendalam bagi rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM yang hadir, hingga pertemuan berakhir tanpa hasil (membubarkan diri), karena mereka merasa dipermainkan oleh birokrasi yang berbelit.
Pernyataan Sikap
Ketua Harian Satria Banten DPC Karawang, Lili Sibri, Sekretaris Marcab LMP Karawang Guruh Yanuar, serta Ketua harian XTC Karawang Edwardo Hotman dalam siaran persnya menyatakan, bahwa Dinas PUPR Karawang telah gagal dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
”Kami menilai pelayanan Dinas PUPR bobrok. Mereka seolah menyepelekan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Dengan ketidakterbukaan ini, kami menduga Dinas PUPR telah mengangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM Karawang.
Koalisi Ormas dan LSM menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap penyumbatan informasi ini. Jika dalam waktu dekat pihak Dinas PUPR tidak memberikan penjelasan resmi dan data yang diminta, rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah publik yang lebih luas.
”Jika akses informasi tetap ditutup, kami pastikan akan turun ke jalan untuk melakukan orasi di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak yang dibenarkan secara hukum, dan kami akan memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas,” tutup Fakhri Shibyan, perwakilan dari Koalisi Ormas dan LSM Karawang.***










