Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta.

MR, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang, diringkus polisi pada 23 April 2026.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni warga Cianjur dan Kepala Bidang Kesbangpol Pemkab Subang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Selasa (4/5/2026) malam.

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan"

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, yaitu R.N (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta M.R (52), oknum seorang PNS.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang,” katanya.

Modus Proyek Fiktif

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer, Sekda Lampung Tengah Resmi Ditahan

Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari perbuatannya, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp 15.000.000 untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka M.R.

“Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan