SUBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta.
MR, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang, diringkus polisi pada 23 April 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni warga Cianjur dan Kepala Bidang Kesbangpol Pemkab Subang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Selasa (4/5/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, yaitu R.N (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta M.R (52), oknum seorang PNS.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang,” katanya.
Modus Proyek Fiktif
Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dari perbuatannya, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp 15.000.000 untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka M.R.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.***
Sumber : Kompas.com










