KARAWANG – Mayoritas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang – Jawa Barat, belum memenuhi standar.
Temuan ini berdasarkan tinjauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, saat meninjau sejumlah titik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyoroti persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH mendesak agar Satgas MBG Karawang tidak tutup mata atas temuan ini.
Pasalnya, Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sudah menegaskan, bahwa setiap SPPG diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari dapur selama operasional program MBG berjalan.
Ditegaskan Askun (sapaan akrab), ia meminta Satgas MBG Karawang jangan sampai acuh tak acuh atas persoalan ini. Karena jangan sampai program MBG menimbulkan masalah baru, yaitu persoalan pencemaran lingkungan yang merugikan warga di sekitar dapur MBG.
“Dari 249 SPPG di Karawang, mayoritas belum memiliki IPAL yang memenuhi standar. Ini persoalan serius yang akan berdampak ke pencemaran lingkungan. Saya minta Satgas MBG Karawang tidak tutup mata,” tutur Askun.
Selain itu, Askun juga menyoroti bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi, sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.
“Jangan sampai bangunan lain diwajibkan untuk mengurus PBG, tetapi bangunan MBG diabaikan. Jangan mentang-mentang MBG program presiden, lantas mengabaikan persyaratan izin administratif,” katanya.
Menurut Askun, operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.
Ditegaskannya, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Yaitu dimana aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah.
Jiika bangunan SPPG tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, maka potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.
“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” tandasnya.
DLHK Belum Berikan Sanksi
Diberitakan, Kepala DLHK Karawang, Asep Suryana mengatakan, hingga saat ini ada tiga titik dapur SPPG yang diberikan pembinaan, atas persoalan IPAL yang belum memenuhi standar.
Selain persoalan IPAL, DLHK juga menyoroti masalah pengelolaan sampah dapur SPPG yang masih perlu ditingkatkan. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan, bukan penindakan.
“Kami ke lapangan bukan untuk memberi sanksi dulu, tapi pembinaan. Karena belum tentu mereka memahami cara pengolahan IPAL yang baik dan benar,” katanya.
DLHK Karawang masih melakukan pendataan jumlah titik MBG yang beroperasi. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan. Nanti setelah selesai, baru akan diketahui berapa titik yang sudah dibina,” pungkasnya.***
Ket foto : Kepala DLHK Asep Suryana, Ketua Satgas MBG Ridwan Salam, Pengamat Asep Agustian (dari kiri ke kanan).










