Kamis, April 30, 2026
spot_img

Kades Sumurkondang juga Diadukan ke Bupati dan DPMD Karawang

KARAWANG – Selain dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis juga diadukan langsung ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.

Direktur Eksekutif LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH mengatakan, surat pernyataan Kades Sumurkondang soal harus adanya rekomendasi dari pemerintahan desa tentang pengelolaan limbah ekonomis di PT. Indo Multi Mandiri (PT. MIM) adalah bentuk pernyataan yang ‘ngawur’ alias salah kaprah.

Pasalnya ditegaskan Gary, pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan merupakan hubungan Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan vendor yang profesional. Sehingga kerja sama tersebut tidak bisa diintervensi oleh pemerintahan desa.

“Ini masuk kategori dugaan Tipikor dan penyalahgunaan wewenang. Setelah kemarin dilaporkan ke Kejaksaan, hari ini secara resmi Kades Sumurkondang dan perangkatnya kami adukan ke Bupati dan DPMD Karawang,” tuturnya, Kamis (30/4/2026).

Berita Lainnya  Hadirkan Ustaz Maulana, Sanema Tour Gelar  Halal Bihalal Antar Jamaah

Gary juga menyoroti dugaan ‘pemaksaan’ dari Pemdes Sumurkondang yang melayakan surat kepada PT. MIM, terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar Rp 200 juta rupiah.

“Karena itu jalan umum ya, gak boleh disewakan. Karena ituu untuk kepentingan publik. Kalau memang desa punya bukti kepemilikan atas jalan, coba tunjukkan kalau berani,” tantang Gary.

Gary menilai surat Pemdes Sumurkondang ke PT. MIM tersebut merupakan bentuk tindakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap akses jalan desa yang secara hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Dan pungutan yang tidak sah tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Jalan desa merupakan jalan umum yang peruntukannya tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya, terutama jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana desa,” katanya.

Berita Lainnya  'Aksi Kucing-kucingan' Theatre Night Mart Tercium, Terancam Ditutup?

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, sambung Gary, Kades Sumurkondang dan perangkatnya dapat dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa:

‘Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’.

Berita Lainnya  Kabar Gembira! Bus Transjakarta B11 Kembali Masuk Halte Summarecon Bekasi

“Kami menduga oknum kepala desa dan jajarannya juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Kewenangan,” kata Gary.

Di dalam UU tersebut, sudah jelas bahwa sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan.

“Saya minta agar oknum kepala desa tersebut segera diberhentikan, karena sudah meresahkan masyarakat dan para investor atau perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini juga bisa angat mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Karawang,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Noel Mau Gugat KPK Rp 300 Triliun, Kalau Menang Duitnya akan Dibagikan ke Buruh

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai ganti...

Ade Kunang dan Ayahnya Diadili pada 4 Mei 2026

BANDUNG - Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi akan segera disidangkan. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan...

Misi Susi Pudjiastuti ‘Tenggelamkan’ Pinjol di Jawa Barat

BANDUNG - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB resmi menunjuk eks Menteri...

Cawe-cawe Pengelolaan Limbah Industri, Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejaksaan

KARAWANG - Diduga melakukan cawe-cawe pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM), Saepul Azis - Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten...

Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian...

Hukum

Noel Mau Gugat KPK Rp 300 Triliun, Kalau Menang Duitnya akan Dibagikan ke Buruh

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana dengan nilai ganti...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan