KARAWANG – Selain dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis juga diadukan langsung ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
Direktur Eksekutif LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH mengatakan, surat pernyataan Kades Sumurkondang soal harus adanya rekomendasi dari pemerintahan desa tentang pengelolaan limbah ekonomis di PT. Indo Multi Mandiri (PT. MIM) adalah bentuk pernyataan yang ‘ngawur’ alias salah kaprah.
Pasalnya ditegaskan Gary, pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan merupakan hubungan Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan vendor yang profesional. Sehingga kerja sama tersebut tidak bisa diintervensi oleh pemerintahan desa.
“Ini masuk kategori dugaan Tipikor dan penyalahgunaan wewenang. Setelah kemarin dilaporkan ke Kejaksaan, hari ini secara resmi Kades Sumurkondang dan perangkatnya kami adukan ke Bupati dan DPMD Karawang,” tuturnya, Kamis (30/4/2026).
Gary juga menyoroti dugaan ‘pemaksaan’ dari Pemdes Sumurkondang yang melayakan surat kepada PT. MIM, terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar Rp 200 juta rupiah.
“Karena itu jalan umum ya, gak boleh disewakan. Karena ituu untuk kepentingan publik. Kalau memang desa punya bukti kepemilikan atas jalan, coba tunjukkan kalau berani,” tantang Gary.
Gary menilai surat Pemdes Sumurkondang ke PT. MIM tersebut merupakan bentuk tindakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap akses jalan desa yang secara hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Dan pungutan yang tidak sah tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jalan desa merupakan jalan umum yang peruntukannya tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya, terutama jika jalan tersebut dibangun menggunakan dana desa,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, sambung Gary, Kades Sumurkondang dan perangkatnya dapat dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa:
‘Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri’.
“Kami menduga oknum kepala desa dan jajarannya juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Kewenangan,” kata Gary.
Di dalam UU tersebut, sudah jelas bahwa sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan.
“Saya minta agar oknum kepala desa tersebut segera diberhentikan, karena sudah meresahkan masyarakat dan para investor atau perusahaan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini juga bisa angat mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Karawang,” tutup Gary.***










