BANDUNG – Kasus dugaan suap ijon proyek mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bakal memasuki babak baru.
Berdasarkan laman SIPP PN Bandung yang sudah teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, terdakwa Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang akan disidang pada Senin (4/5/2026) besok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang perdana terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang ini, Jaksa KPK telah menyiapkan sejumlah strategi besar untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara
sistematis.
Jaksa KPK, Ade Azharie menyebut, sedikitnya 80 orang saksi telah dipetakan untuk menguatkan dakwaan terhadap
kedua terdakwa.
Puluhan saksi ini berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, perantara, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema suap proyek.
Tetapi ditegaskan Azharie, tidak semua saksi akan dihadirkan di persidangan. Jaksa akan menggunakan pendekatan selektif, agar proses hukum berjalan efektif tanpa mengurangi kekuatan hukum pembuktian.
“Pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujar Ade Azharie, dikutif Minggu (3/5/2026).
KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya HM Kunang. Keduanya pun segera menjalani persidangan.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dari berbagai sumber)










