SUBANG – Aksi brutal komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis sepeda motor akhirnya terhenti, setelah Tim Satreskrim Polres Subang meringkus tiga pelaku.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Siliwangi, Bantargebang. Tiga tersangka berinisial ES (24), AB (20), dan EJ (18) tak berkutik saat diamankan petugas.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, komplotan ini menggunakan pola klasik namun berbahaya. Mereka membuntuti korban hingga ke lokasi sepi, lalu melancarkan aksi dengan ancaman senjata tajam jenis celurit.
Korban MAZ (20), seorang pelajar, menjadi sasaran saat melintas di sekitar SMK Yadika Kalijati Barat pada dini hari, Sabtu (18/4/2026) pukul 04.30 WIB.
Dalam kondisi terdesak dan diancam, korban terpaksa meninggalkan motornya demi menyelamatkan diri.
“Pelaku memepet korban dan mengancam dengan celurit. Korban tidak punya pilihan selain menyelamatkan diri,” ujar Dony, Jumat (1/5/2026)
Hasil penyelidikan mengungkap pembagian peran yang rapi dalam komplotan ini. Yaitu dimana ES berperan sebagai joki, AB sebagai eksekutor penodong senjata dan EJ sebagai pengambil kendaraan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, senjata tajam, serta beberapa ponsel dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta lokasi kejadian lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya yang beraktivitas pada jam rawan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengimbau warga untuk menghindari jalur sepi di waktu dini hari dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Dony menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menjaga keamanan wilayah dari aksi kriminal serupa.(SriMS)
Sumber : inijabar.com










