Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Ade Kunang Terima Rp 11 Miliar dan Ayahnya Rp 1 Miliar

BANDUNG – Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).

Uang tersebut diterima Ade Kuswara melalui sejumlah perantara. Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias Abah Kunang, sebesar Rp1 miliar; melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar; melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar; dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi,” ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/5/2026).

Sementara ayah Ade Kuswara, Abah Kunang, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari seseorang yang bernama Iin Farihin.

Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Perkara bermula saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.

Sarjan lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” ungkap jaksa.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumahnya yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.

Pada bulan Februari 2025, Sarjan bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Atas permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya yakni Abah Kunang karena yang bersangkutan turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Singkat cerita, mereka melakukan sejumlah pertemuan dan ada uang yang diserahkan.

Berita Lainnya  Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

“Bahwa terkait dengan penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama terdakwa II Abah Kunang tersebut, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menggunakan perusahaan milik Sarjan yaitu PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri, dan perusahaan lainnya yang dipinjam oleh terdakwa dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan