Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Resahkan Warga, 25 Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus 25 pelaku jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Para pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 19 laporan polisi (LP).

Aksi para tersangka terjadi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah titik itu, Kecamatan Serang Baru dan Cikarang Barat tercatat sebagai wilayah paling sering terjadi curanmor.

Di Serang Baru, terdapat empat lokasi kejadian, yakni Perum Mega Regency, Kampung Langkap Lancar, Perum GVC, dan Kampung Babakan. Sementara di Cikarang Barat terdapat tiga lokasi, termasuk area parkir tempat ibadah.

Berita Lainnya  Anak Perempuan 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Eksploitasi Tenaga Kerja dan Kekerasan Seksual

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni, Senin (11/5).

Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

“Mereka (pelaku) memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga beraksi pada lokasi yang minim pengawasan dan penerangan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Jelang May Day, Kapolres Karawang: Awas! Provokasi di Medsos

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor hasil curian yang mayoritas berjenis Honda Beat.

Selain itu, diamankan pula lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, satu kunci letter Y, empat magnet, delapan STNK, tiga BPKB, uang tunai Rp1.343.000, empat telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung seperti obeng, kunci kontak, dan flashdisk berisi rekaman.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (ris)

Berita Lainnya  2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Sumber : radarbekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan