Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Resahkan Warga, 25 Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus 25 pelaku jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Para pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 19 laporan polisi (LP).

Aksi para tersangka terjadi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah titik itu, Kecamatan Serang Baru dan Cikarang Barat tercatat sebagai wilayah paling sering terjadi curanmor.

Di Serang Baru, terdapat empat lokasi kejadian, yakni Perum Mega Regency, Kampung Langkap Lancar, Perum GVC, dan Kampung Babakan. Sementara di Cikarang Barat terdapat tiga lokasi, termasuk area parkir tempat ibadah.

Berita Lainnya  Misteri Kematian Tragis ASN Purwakarta, Polisi Kembali Olah TKP dan Periksa 5 Saksi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni, Senin (11/5).

Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

“Mereka (pelaku) memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga beraksi pada lokasi yang minim pengawasan dan penerangan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor hasil curian yang mayoritas berjenis Honda Beat.

Selain itu, diamankan pula lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, satu kunci letter Y, empat magnet, delapan STNK, tiga BPKB, uang tunai Rp1.343.000, empat telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung seperti obeng, kunci kontak, dan flashdisk berisi rekaman.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (ris)

Berita Lainnya  Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

Sumber : radarbekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan