Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha diduga membuat perusahaan cangkang dengan menempatkan direktur bayangan demi mendapatkan proyek pembangunan.

Fakta tersebut terkuat saat tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku memiliki peran sebagai direktur bayangan. Sidang digelar Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kali ini. Mereka terdiri dari tiga orang pengusaha dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketiga saksi yang merupakan pengusaha itu adalah Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah), dan Nesin (Direktur Denis Putra Jaya).

Mereka adalah orang suruhan terdakwa Sarjan, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap terhadap Ade Kuswara. Sarjan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini yang telah dituntut dua tahun tiga bulan penjara.

Berita Lainnya  Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

Dalam persidangan, Rudin dan Nadih mengaku sebagai saudara Sarjan. Rudin yang dulunya merupakan sopir angkot di Bekasi mengisi posisi direktur. Nasib serupa juga dialami Nadih.

“Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Kalau saya, dulunya sopir angkot. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan,” kata Rudin menjawab pertanyaan jaksa, Senin, 11 Mei 2026.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rudin. Isi BAP menyebut Sarjan memang menjadikan Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkangnya demi bisa meraup keuntungan dari proyek pembangunan.

Rudin mengaku beberapa kali menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga proses pencairan. Namun, semua kegiatan itu berada di bawah kendali Sarjan.

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Tidak Mau Jadi Presiden, Rakyat Saya Miskin Terus, Malu Saya"

“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan,” ucap Rudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Kuswara dan HM Kunang, Yuniar, mengatakan para saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan tidak ada kaitannya dengan kliennya. Bahkan, kliennya sama sekali tidak mengenal tiga orang saksi yang berperan sebagai direktur bayangan.

“Itu semua enggak ada kaitannya dengan klien kami. Keterangan itu terkait dengan Sarjan, bukan dengan klien kami. Bahkan tadi saksi yang pertama enggak kenal dengan klien kami. Yang ini juga klien kami enggak kenal. Yang jelas klien kami tidak ada terima 10 persen dan enggak pernah dia minta kalau ada proyek sekian,” kata Yuniar usai sidang, Senin, 11 Mei 2026.

Yuniar menilai kasus yang menyeret Ade Kuswara terkesan dipaksakan karena kliennya baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan. Pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan klien.

Berita Lainnya  481 Siswa SMP di Dramaga - Bogor Alami Keracunan MBG

“Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan. Klien kami juga baru sembilan bulan menjabat sebagai bupati, mana ada proyek. Nanti kita hadirkan saksi-saksi yang meringankan, akan ada yang terkait dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Yuniar.

Kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Sumber : metrotvnews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan