Selasa, September 15, 2026
spot_img

Korban Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi Tolak Restorative Justice

BEKASI – Fendy, korban pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan dua orang lainnya menolak upaya restorative justice (RJ). Upaya RJ itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan itu, Fendy menyatakan dirinya tetap ingin kasus pengeroyokan ini diproses secara hukum.

Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat. Sebab, kata dia, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Berita Lainnya  Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Sekpri Wabup Sumedang, PERADI : "Ini Bisa Jadi Presenden Buruk Kepemimpinan Dedi Mulyadi"

Fendy juga membantah ada upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

Sumber : CNN Indonesia

“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki,” tutur Dani.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Lebih lanjut, Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurut dia, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Berita Lainnya  Polda Jabar Ungkap Kasus Pornografi dan Eksploitasi Anak, 8 Tersangka Diamankan

Setelah diselidiki, polisi N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” kata jaksa.***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan