PURWAKARTA – Peristiwa tragis menimpa seorang marbut masjid berinisial AS (65), di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Korban meninggal dunia usai diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri saat hendak mengumandangkan azan di Masjid Al-Muhajirin, pada Kamis (06/08/2026).
Menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat menyambangi lokasi kejadian untuk mengamankan area, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan bukti-bukti penunjang.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban mengalami sejumlah luka terbuka yang cukup lebar akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan secara berulang kali.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai dan sebilah celurit yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Jasad korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses visum dan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian secara medis.
“Betul, pada saat kejadian korban hendak mengumandangkan azan. Korban merupakan marbut masjid setempat. Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sajam. Korban dievakuasi untuk proses visum dan autopsi demi kepentingan penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara.
Berdasarkan keterangan saksi dan warga di sekitar lokasi, pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban. Sebelum insiden terjadi, warga sempat melihat pelaku lalu-lalang sembari membawa senjata tajam di sekitar permukiman.
Sementara, terduga pelaku Fajar Sugama (35) diamankan polisi hanya beberapa jam setelah korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di sekitar gerbang Masjid Al-Muhajirin pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediamannya oleh personel Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Bungursari dan Sat Samapta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas lingkungan, serta menyerahkan seluruh proses penanganan hukum secara penuh kepada pihak kepolisian.***










