Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial dengan keterangan yang dinilai memprovokasi.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial FG warga Cimahi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan seorang warga berinisial FSS dengan nomor laporan LP/B/149/VIII/2026/Jabar tanggal 4 Agustus 2026. Awal mula pelaporan pada tanggal 3 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelapor membuka TikTok dan menemukan akun tersebut mengunggah video hasil manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto.

Di dalam video tersebut juga terdapat narasi yang menyebutkan bahwa apabila beliau menjadi presiden, negara akan kacau.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor 152/VIII/2026/Subdit Siber Polda Jabar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

“Tersangkanya ini berinisial FG (38), seorang karyawan swasta. TKP-nya di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Hendra menyebut bahwa modus operandi dari tindak pidana manipulasi data ini adalah pelaku melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Hasil manipulasi tersebut kemudian dijadikan video, lalu diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram.

Kasubdit 1 Siber Polda Jabar AKBP Ambarita menyebut bahwa konten yang diunggah pelaku dinilai memprovokasi. Adapun pelaku membuat konten untuk mencari viewers.

“Biar ramai akunnya biar FYP, jadi dari keterangannya tidak ada kepentingan tertentu dari keterangannya. Tapi, hal itu masih kami dalami terus,” ucapnya.

Berita Lainnya  Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli yang terdiri dari dua orang saksi dan empat saksi ahli. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max, 2 akun media sosial (TikTok dan Instagram), serta 1 unit CPU berwarna hitam.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Atau Pasal 263 ayat 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar,” kata Wadir Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.

Berita Lainnya  Diduga Kesal Tak Diberi 'Ngutang' Rokok, Sekelompok Pria Bersajam di Kendari Serang Pemilik Warung

Dalam kasus ini, Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat di seluruh Indonesia agar bijak dalam penggunaan media sosial.

“Harus ada tanggung jawab moral dan saling menghormati. Orang lain juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil. Kebebasan penyampaian informasi di media sosial dipersilakan, tetapi harus didampingi dengan tanggung jawab,” katanya.

“Apabila ada postingan yang dianggap sebagai hoaks dan bisa kita buktikan, atau mengandung ujaran kebencian (hate speech), tentu saja ini harus dihentikan dan ditindak tegas karena merusak, melanggar hukum, serta dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara,” ucapnya.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan