Selasa, September 15, 2026
spot_img

Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

JAKARTA – Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengatakan, dua orang tersebut berinisial R, perempuan dan E, laki-laki. Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Utara.

“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan,” ungkap Kombes Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Oki mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap R dan E.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya  Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,” ujarnya.

Saat ditanya peran dua orang tersebut apakah pembaca acara, Oki mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.

Meski begitu, ia memastikan bahwa R dan E merupakan orang yang terekam dalam video viral tersebut. Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa enam saksi dan dua bukti elektronik.

“Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti otentik elektronik. Jadi ada 2 yang kami ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” ujar dia.

Berita Lainnya  Evakuasi Penumpang dan Kru Kapal Virgo Transport, 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 129 dalam Pencarian

Oki menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” tutur dia.

Apabila terbukti, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.

Sebelumnya, pembawa acara (MC) bernama Ega menyampaikan permohonan maaf atas berlangsungnya tantangan melafalkan Al Quran dengan imbalan minuman keras di booth Newport dalam festival musik The Sounds Project, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Berita Lainnya  Tunjukan Bukti Surat Penghentian Praktik Joki, Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah 'Mensrea'

Permintaan maaf itu disampaikan Ega melalui unggahan di media sosialnya setelah video tantangan tersebut viral dan menuai sorotan.

“Dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung pada saat itu,” tulis Ega dalam unggahannya, dikutip Selasa (11/7/2026).

Menurut dia, tantangan melafalkan salah satu surat dalam Al Quran disampaikan secara spontan oleh audiens kepada pengunjung lain.

“Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut,” kata Ega.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan