KARAWANG – Membahas krisis lingkungan di tatar Karawang, khususnya kawasan aglomerasi Cikampek Raya kerap membawa kita pada perdebatan teknokratis yang kering. Narasi yang berkembang di ruang publik sering kali berkutat pada kalkulasi matematika lahan atau benturan kepentingan antara regulasi investasi dan kelestarian alam.
Padahal, untuk mengurai benang kusut defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% yang diamanatkan UU No. 26/2007, kita tidak hanya membutuhkan data spasial modern. Kita membutuhkan refleksi historis: sebuah pembelajaran edukatif dari cara leluhur Sunda mengelola bentang alam mereka secara adil dan berkelanjutan.
Joko Sugiono, Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan, sejarah mencatat bahwa peradaban tatar Sunda tumbuh di atas karakteristik geomorfologis pegunungan, lembah, dan hulu sungai yang rawan erosi. Alih-alih menaklukkan alam melalui eksploitasi monokultur skala masif, peradaban Sunda kuno justru melahirkan sistem penataan ruang berbasis kearifan ekologis yang sangat maju.
Alam tidak dipandang sebagai objek pemuas syahwat ekonomi tanpa batas, melainkan sebagai entitas sakral yang berkelindan dengan keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Salah satu bukti paling autentik mengenai kecerdasan ekologis Sunda kuno terekam dalam naskah Amanat Galunggung (abad ke-12 M). Masyarakat pada masa itu telah mempraktikkan zonasi tata ruang hutan yang sangat ketat melalui konsep Tri-Tangtu. Wilayah hutan dibagi menjadi tiga fungsi utama: Leuweung Baladahan (hutan bukaan untuk bertani), Leuweung Tutupan (hutan lindung sebagai zona penyangga), dan Leuweung Larangan (hutan suci yang tidak boleh dijamah oleh aktivitas manusia).
“Pemetaan ini bukan sekadar mistisisme kuno, melainkan cagar biosfer purba yang berfungsi menjaga keragaman hayati serta melindungi hulu-hulu mata air dari kerusakan. Merusak zona larangan adalah pelanggaran hukum spiritual dan sosial tertinggi (pamali),” tuturnya, Sabtu (8/8/2026).
Komitmen proteksi lingkungan ini dipertegas secara institusional oleh negara, sebagaimana terdokumentasi dalam Prasasti Batutulis (1533 M). Di dalam piagam batu tersebut, tercatat bahwa Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi) menitahkan pembuatan Samida, yakni sebuah kawasan hutan buatan yang dilindungi secara hukum kerajaan.
Tujuan pembangunan Samida sangat visioner: menjaga fungsi hidrologi kawasan, memelihara vegetasi pohon-pohon langka, dan menjamin pasokan air bersih bagi ibu kota Pakuan Pajajaran. Menariknya, kompleksitas ekosistem Samida peninggalan Kerajaan Sunda inilah yang ratusan tahun kemudian diakui kepentingannya oleh pemerintah kolonial Belanda untuk dikembangkan menjadi Lands Plantentuin, yang kini kita kenal sebagai Kebun Raya Bogor.
Bagi para raja Sunda kuno, tolak ukur kejayaan peradaban tidak dihitung dari seberapa banyak pohon yang ditumbangkan atau seberapa luas tanah yang dibeton, melainkan dari seberapa kokoh hukum negara mampu menjaga keseimbangan alam.
“Ketika kita menghadapkan nilai-nilai kesejarahan tersebut dengan realita sosiologis Cikampek Raya hari ini, kita dihadapkan pada kontras yang mengkhawatirkan. Wilayah yang dahulu menjadi benteng vegetasi dan lumbung pangan kini bertransformasi menjadi koridor beton,” katanya.
“Di Purwasari dan Cikampek, ekspansi pergudangan logistik dan kawasan manufaktur menggerus zona penyangga (buffer zone). Di Kotabaru dan Jatisari, masifnya pertumbuhan klaster perumahan mengabaikan penyediaan fasos-fasum hijau yang memadai demi maksimalisasi kapling hunian,” timpalnya.
Dampaknya, sambung Joko, adalah lahirnya krisis ekologis tiga dimensi yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Fenomena Urban Heat Island (Pulau Panas Perkotaan) mengubah wilayah Cikampek Raya menjadi gerah bak “oven raksasa” akibat hilangnya kanopi hijau perkotaan.
Eksploitasi air bawah tanah yang tidak terkendali oleh sektor komersial menyebabkan penurunan muka air tanah (water table), membuat sumur-sumur domestik warga mulai mengering.
“Sebaliknya, saat musim hujan tiba, hilangnya daerah resapan air alami di Tirtamulya dan Banyusari memicu banjir tahunan yang merendam pemukiman dan ratusan hektar sawah produktif,” terangnya.
Pesan edukatif dari sejarah ekologi Sunda kuno bukanlah sebuah romantisme masa lalu untuk mengajak kita kembali hidup di dalam hutan. Nilai kesejarahan ini adalah sebuah paradigma atau kerangka kerja (framework) yang sangat aplikatif untuk diadopsi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dalam merumuskan kebijakan tata ruang masa kini:
1. Transformasi Leuweung Larangan
Menjadi Hukum RTH Publik Berdaya Ikat Tinggi: Pemda Karawang harus memiliki keberanian politik untuk menetapkan sisa lahan basah, sempadan sungai Citarum-Cibeet, dan jalur irigasi primer sebagai “zona larangan” modern. Tidak boleh ada toleransi atau pemutihan izin. Developer perumahan atau pelaku industri yang terbukti mengonversi zona hijau wajib dijatuhi sanksi pembekuan izin usaha dan pemulihan fungsi lahan secara fisik.
2. Reaktualisasi Samida Abad 21 Melalui Instrumen Fiskal Hijau (Green Tax):
Mengambil saripati dari konsep hutan kompensasi Prabu Siliwangi, Pemda harus memaksa korporasi industri dan pergudangan di koridor Purwasari-Cikampek yang tidak memiliki sisa lahan RTH untuk membayar dana kompensasi lingkungan. Dana ini didedikasikan khusus untuk membebaskan lahan-lahan kritis di wilayah Cikampek Raya guna dibangun menjadi hutan kota terpadu dan taman retensi air (kolam penampung luapan banjir).
3. Restorasi Nilai Kesakralan Kabuyutan (Konservasi Air Bawah Tanah):
Dalam filosofi Sunda kuno, merusak Kabuyutan disetarakan dengan meruntuhkan eksistensi negara. Pemda Karawang harus mengadopsi ketegasan ini dengan memperketat dan mengaudit ulang Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) bagi sektor komersial, serta mendorong percepatan infrastruktur air permukaan (PDAM) demi melindungi hak atas air bagi generasi mendatang.
Naskah kuno Amanat Galunggung meninggalkan diktum abadi bagi kita semua: “Hana nguni hana mangke, tan hana nguni tan hana mangke” (Ada masa lalu maka ada masa kini, jika tidak ada masa lalu maka tidak akan ada masa kini).
Modernisasi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hunian di Karawang adalah keniscayaan masa kini. Namun, jika proses tersebut dilakukan dengan memutus akar kebijakan lingkungan yang telah diwariskan oleh sejarah, maka masa depan daerah ini sedang dipertaruhkan. Sudah saatnya Pemda Karawang belajar dari kearifan ekologi Sunda kuno: menegakkan hukum tata ruang dengan adil, mendisiplinkan developer serta industri nakal, dan mengembalikan hak hijau tatar Karawang sebelum kerusakan ekologis ini menjadi permanen.***










