Selasa, September 15, 2026
spot_img

HMI Soroti Klaim Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

KARAWANG – Persoalan klaim tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang nilainya mencapai puluhan miliar yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama BPJS Kesehatan Cabang Karawang mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Al-Aziz, Audry Ribby Hidayat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan mengenai istilah ‘tunggakan’ atau istilah ‘pending’, tetapi perlu dikawal untuk melihat sejauh mana mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Audry merespons klarifikasi BPJS Kesehatan Cabang Karawang yang menyebut klaim rumah sakit yang belum dibayarkan bukan merupakan tunggakan, melainkan masih berstatus pending karena membutuhkan konfirmasi, verifikasi, maupun penyempurnaan administrasi.

“Kalau memang klaim masih membutuhkan kelengkapan bukti pelayanan, atau penyempurnaan administrasi, tentu proses verifikasi merupakan bagian dari mekanisme JKN. Tetapi ketika BPJS menyatakan semuanya berjalan sesuai regulasi, publik juga berhak melihat apakah sistem tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Audry.

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan lagi mempersoalkan istilah yang digunakan BPJS, melainkan memastikan jejak administrasi setiap klaim dapat diketahui secara jelas.

Berita Lainnya  Sempat Ricuh, Massa Aksi Lempari Anggota Satpol PP dengan Botol Air Mineral

Audry mempertanyakan jumlah klaim yang masih berstatus pending, sejak kapan klaim tersebut diajukan, alasan klaim dinyatakan pending, waktu permintaan perbaikan administrasi, hingga kapan fasilitas kesehatan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Yang perlu dikawal sekarang adalah datanya. Berapa klaim yang pending, sejak kapan, apa alasannya, kapan BPJS meminta perbaikan, kapan fasilitas kesehatan melengkapinya, kapan Berita Acara Kelengkapan Berkas diterbitkan, dan kapan klaim tersebut benar-benar dibayarkan,” ujarnya.

Ia menilai hal tersebut penting karena persoalan klaim tidak hanya menyangkut hubungan administratif antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Di dalamnya terdapat keberlangsungan pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta JKN serta keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.

“Kalau memang belum lengkap, katakan belum lengkap. Kalau ada persoalan pending, tunjukkan bagian yang tidak sesuai. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan dokumen apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, publik juga berhak memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

Audry juga menyoroti aspek regulasi. Menurutnya, mekanisme pembayaran klaim BPJS telah memiliki ketentuan mengenai batas waktu setelah berkas dinyatakan lengkap. Karena itu, status pending menurutnya tidak boleh menjadi kondisi tanpa kepastian penyelesaian.

“Di sinilah persoalannya mulai menjadi persoalan sistem. Bukan sekadar siapa yang salah, tetapi apakah mekanisme verifikasi, pengawasan dan pembayaran klaim bekerja secara efektif, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang tidak berhenti pada hasil RDP, tetapi melakukan pengawasan lanjutan dengan indikator yang terukur.

“Harus ada follow up yang konsisten. Berapa klaim yang sudah selesai, berapa yang masih pending, berapa yang sudah dinyatakan lengkap, berapa yang sudah dibayar, dan apakah ada yang melewati batas waktu,” ujar Audry.

Menurutnya, 15 hari ke depan menjadi momentum untuk menguji klarifikasi BPJS Kesehatan Karawang mengenai mekanisme pembayaran klaim setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Kita ingin membuktikan apakah sistemnya memang berjalan seperti yang disampaikan. Kalau sistemnya bekerja, buktikan dengan data. Kalau ada persoalan dalam sistem, buka dan perbaiki,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Habib Rizieq Kecam Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Faturrohman

Audry menegaskan, bagi masyarakat, perbedaan istilah antara “tunggakan” dan “pending” bukan persoalan utama. Yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa pelayanan telah diberikan, klaim diproses secara transparan, dan hak fasilitas kesehatan dibayarkan sesuai ketentuan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola dan mekanisme distribusi anggaran BPJS Kesehatan di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Senin (3/8/2026).

Rapat ini mengungkap persoalan serius, yakni tunggakan klaim BPJS kepada rumah sakit yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

RDP tersebut diinisiasi Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (KOMANDO) berdasarkan Surat Permohonan RDP Nomor 001.07.2026/PKR-KMIM/2026.

Hadir dalam rapat itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Direksi RSUD Karawang, serta Direktur RSUD Rengasdengklok.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan