KARAWANG – Mencermati geliat pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat Karawang, Ghazali Center Indonesia (GCI) menggelar diskursus pada Perda RTRW Kabupaten Karawang.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang menjadi acuan agar tercipta pemanfaatan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Opini publik bertema RTRW telah sering mengemuka, namun biasanya tidak bertahan lama. Setiap kali muncul, yang terjadi adalah kebisingan syahwasangka tentang pihak yang memberikan titipan pasal, pengusaha yang bermain di belakang layar, mediator penyambung kepentingan dan besaran pendapatan tak kasat mata yang diterima oleh Para Pengambil Kebijakan.
Tanpa menafikan fakta-fakta tersebut, GCI menarik benang merah bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang perlu dan sudah layak untuk melakukan perubahan Perda No. 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan beberapa dasar pemikiran :
1. Indikator yang mempengaruhi pola dan tata ruang wilayah telah memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan.
Seperti yang kita rasakan, saat ini Karawang dihadapkan pada Lonjakan Jumlah Penduduk dan arus urbanisasi, kebutuhan terhadap hunian dan fasilitas umum, peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pusat perdagangan, layanan jasa dan kawasan industri, mitigasi bencana akibat perubahan iklim dan bencana alam, serta massifnya pembangunan infrastruktur baru, baik itu Program Strategis Daerah (kabupaten dan Propinsi) ataupun Proyek Strategis Nasional (PSN), maka revisi atas Perda RTRW menjadi kebutuhan.
Fakta di beberapa lokasi sudah terjadi pembangunan yang merubah alih fungsi lahan. Pembiaran ini justru bisa jadi sumber polemik dan potensi pelanggaran serius yang dilakukan pemerintah.
2. Perda No. 2 tahun 2013 sudah kurang relevan atau tidak sesuai dengan fakta kekinian dan orientasi serta visi pembangunan yg direncanakan oleh Pemda Karawang.
Potensi ketidaksesuaian eksisting dalam kurun masa berlaku Perda RTRW sudah diperhitungkan dan diantisipasi oleh UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa RTRW Kabupaten wajib dilakukan peninjauan setiap 5 tahun melalui proses peninjauan kembali, dan jika ditemukan ada ketidaksesuaian, maka secara resmi peraturan tersebut resmi direvisi.
Dalam catatan GCI, Pemda Karawang sudah melakukan upaya tersebut sesuai tahapan dan aturan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir apalagi takut dalam melakukan perubahan perda RTRW.
3. Sinkronisasi terhadap beragam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mempercayakan wilayah Karawang sebagai lokasi utama, yang secara otomatis menuntut adanya proses alih fungsi atau konversi lahan di titik lokasi.
Pemerintah pusat sudah memplotting wilayah Karawang sebagai proyek Kereta Cepat Jakarta –Bandung, jalan Tol Japek II, PLTGU Cilamaya, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang, spam regional Jatiluhur, Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat-Babelan, jalur KA lintas Nambo-Cikarang_Priok yang terkoneksi dengan stasiun Kereta cepat, dan juga masih menjadikan Karawang sebagai opsi untuk pembangunan Bandara, pelabuhan, serta perluasan kawasan industri.
Proyek-proyek besar inilah yang memposisikan keberadaan Karawang menjadi makin penting dalam peta pembangunan nasional dan telah mengubah cara pandang banyak pihak terhadap pola ruang Karawang.
Selain Saran kepada Pemda Karawang untuk merevisi Perda RTRW sebagai upaya penyesuaian fungsi wilayah agar tetap seimbang dengan dinamika kebutuhan masyarakat, GCI juga mewanti-wanti agar Revisi dilakukan melalui kajian yang utuh menyeluruh dan melibatkan partisipasi masyarakat demi menghasilkan produk pembangunan yang mampu meningkatkan taraf hidup dan peradaban rakyat Karawang.
Satu lagi yang mesti kita fahami, bahwa Kabupaten Karawang masih bagian dari NKRI yang mempunyai hak otonomi, dimana daerah memang memiliki kewenangan luas dalam mengelola pemerintahan, tapi bukan berarti otoritas mutlak, apalagi lepas dari kepentingan pusat.
Masih ada sektor-sektor yang mengharuskan kordinasi dan mengikuti intruksi pusat, salahsatunya mendukung kesuksesan Pembangunan Program Strategis Nasional (PSN).***
Penulis :
Lili Gozali, S.PD.I
Direktur Ghazali Center Indonesia










