GOWA – Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat memanas hingga diwarnai kericuhan.
Kericuhan ini dipicu oleh teriakan dari sejumlah orang yang hadir di dalam ruang rapat paripurna yang menghasilkan pemakzulan terhadap bupati setelah seluruh fraksi sepakat untuk mengajukan hak menyampaikan pendapat ke Mahkamah Agung (MA).
Rapat paripurna yang digelar pada pukul 10.35 WITA, Rabu (12/8/2026), beragenda penyampaian dari seluruh fraksi DPRD tentang hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemakzulan Husniah Talenrang sebagai bupati Kabupaten Gowa.
Husniah sendiri sebelumnya terperiksa oleh tim Pansus Hak Angket atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi seragam sekolah gratis Rp 16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi, serta dugaan p3r53l1n9kvh4n dan tindakan 4m0r4l yang melanggar sumpah jabatan.
Rapat paripurna ini sebelumnya berjalan lancar di mana 7 fraksi yang merupakan jumlah keseluruhan fraksi yang ada di DPRD masing-masing sepakat untuk mengajukan Hak Penyampaian Pendapat ke Mahkamah Agung untuk memakzulkan Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa.
Pimpinan DPRD kemudian mempersilakan kepada Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan tentang hasil dari sidang paripurna ini sebagai seorang kepala daerah.
Husniah Talenrang kemudian berdiri di atas mimbar dan berbicara panjang lebar tentang kasus yang menjerat dirinya hingga memperdengarkan pesan audio dari putranya yang meminta agar dirinya tetap sabar menghadapi anggota DPRD. Hal ini kemudian memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD lantaran menganggap sidang kali ini adalah sidang paripurna dan kehadiran bupati untuk memberikan tanggapan, bukan untuk melakukan klarifikasi.
Interupsi ini kemudian membuat Husniah Talenrang berhenti sejenak dan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan seorang wanita berinisial FN.
FN sendiri merupakan istri dari salah seorang saksi kunci Pansus Hak Angket DPRD berinisial WH yang juga mantan sopir pribadi Husniah Talenrang.
“Mohon ijin dibelakang saya berdiri seorang perempuan yang sementara mengandung tujuh bulan,” kata Husniah Talenrang.
Namun, kemunculan FN langsung memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD. Anggota DPRD menganggap bahwa momentum untuk melakukan klarifikasi Pansus Hak Angket telah lewat pada sidang-sidang sebelumnya, namun hal itu tidak dilakukan oleh Husniah Talenrang selaku terperiksa.
Meski demikian, Husniah Talenrang tetap ngotot berbicara hingga memicu kericuhan dari sejumlah orang yang diduga pendukung bupati Gowa.
“Pimpinan ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi, sidang saat ini adalah tanggapan dari masing masing fraksi, mohon pihak keamanan usir keluar orang orang yang membuat keributan di forum ini,” teriak sejumlah anggota DPRD saat terjadi kericuhan di bagian belakang sidang serta lantai 2 ruang rapat paripurna.
Pimpinan DPRD kemudian mengingatkan bupati Gowa akan agenda sidang saat ini dan meminta agar memberikan penjelasan yang singkat.
“Ijin ibu Bupati, momen ini adalah menyampaikan pendapat bukan untuk melakukan klarifikasi jadi bisa dipersingkat,” kata pimpinan sidang.
Husniah Talenrang tidak memberikan tanggapan secara spesifik tentang hasil penyampaian pendapat dari seluruh fraksi.
Sidang paripurna akhirnya kembali berjalan normal dan berakhir pada pukul 13.45 WITA.
Pihak DPRD selanjutnya akan mengirimkan berkas dari seluruh fraksi ke MA untuk ditindaklanjuti. Hasil keputusan MA kelak akan menentukan jabatan Husniah Talenrang selaku bupati Gowa.***
Sumber : Kompas










