Kamis, Oktober 8, 2026
Google search engine

Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Gowa Ricuh, Husniah Talenrang Bawa Wanita Hamil

GOWA – Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat memanas hingga diwarnai kericuhan.

Kericuhan ini dipicu oleh teriakan dari sejumlah orang yang hadir di dalam ruang rapat paripurna yang menghasilkan pemakzulan terhadap bupati setelah seluruh fraksi sepakat untuk mengajukan hak menyampaikan pendapat ke Mahkamah Agung (MA).

Rapat paripurna yang digelar pada pukul 10.35 WITA, Rabu (12/8/2026), beragenda penyampaian dari seluruh fraksi DPRD tentang hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemakzulan Husniah Talenrang sebagai bupati Kabupaten Gowa.

Husniah sendiri sebelumnya terperiksa oleh tim Pansus Hak Angket atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi seragam sekolah gratis Rp 16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi, serta dugaan p3r53l1n9kvh4n dan tindakan 4m0r4l yang melanggar sumpah jabatan.

Rapat paripurna ini sebelumnya berjalan lancar di mana 7 fraksi yang merupakan jumlah keseluruhan fraksi yang ada di DPRD masing-masing sepakat untuk mengajukan Hak Penyampaian Pendapat ke Mahkamah Agung untuk memakzulkan Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa.

Berita Lainnya  Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Pimpinan DPRD kemudian mempersilakan kepada Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan tentang hasil dari sidang paripurna ini sebagai seorang kepala daerah.

Husniah Talenrang kemudian berdiri di atas mimbar dan berbicara panjang lebar tentang kasus yang menjerat dirinya hingga memperdengarkan pesan audio dari putranya yang meminta agar dirinya tetap sabar menghadapi anggota DPRD. Hal ini kemudian memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD lantaran menganggap sidang kali ini adalah sidang paripurna dan kehadiran bupati untuk memberikan tanggapan, bukan untuk melakukan klarifikasi.

Interupsi ini kemudian membuat Husniah Talenrang berhenti sejenak dan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan seorang wanita berinisial FN.

Berita Lainnya  Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

FN sendiri merupakan istri dari salah seorang saksi kunci Pansus Hak Angket DPRD berinisial WH yang juga mantan sopir pribadi Husniah Talenrang.

“Mohon ijin dibelakang saya berdiri seorang perempuan yang sementara mengandung tujuh bulan,” kata Husniah Talenrang.

Namun, kemunculan FN langsung memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD. Anggota DPRD menganggap bahwa momentum untuk melakukan klarifikasi Pansus Hak Angket telah lewat pada sidang-sidang sebelumnya, namun hal itu tidak dilakukan oleh Husniah Talenrang selaku terperiksa.

Meski demikian, Husniah Talenrang tetap ngotot berbicara hingga memicu kericuhan dari sejumlah orang yang diduga pendukung bupati Gowa.

“Pimpinan ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi, sidang saat ini adalah tanggapan dari masing masing fraksi, mohon pihak keamanan usir keluar orang orang yang membuat keributan di forum ini,” teriak sejumlah anggota DPRD saat terjadi kericuhan di bagian belakang sidang serta lantai 2 ruang rapat paripurna.

Berita Lainnya  10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Akhirnya Dibongkar

Pimpinan DPRD kemudian mengingatkan bupati Gowa akan agenda sidang saat ini dan meminta agar memberikan penjelasan yang singkat.

“Ijin ibu Bupati, momen ini adalah menyampaikan pendapat bukan untuk melakukan klarifikasi jadi bisa dipersingkat,” kata pimpinan sidang.

Husniah Talenrang tidak memberikan tanggapan secara spesifik tentang hasil penyampaian pendapat dari seluruh fraksi.

Sidang paripurna akhirnya kembali berjalan normal dan berakhir pada pukul 13.45 WITA.

Pihak DPRD selanjutnya akan mengirimkan berkas dari seluruh fraksi ke MA untuk ditindaklanjuti. Hasil keputusan MA kelak akan menentukan jabatan Husniah Talenrang selaku bupati Gowa.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan