KARAWANG – Terkait dugaan ‘pencaplokan’ ratusan hektar Kawasan Hutan Negara oleh tiga industri atau pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) meminta kantor ATR/BPN Karawang, tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGU) KIIC.
Ketua PPTK, Wardi menyampaikan, ada sekitar 540 hektar Kehutanan Sosial yang sekitar 280 hektarnyabdiduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) KIIC. Atas persoalan ini, akhirnya masyarakat belum bisa mengelola kawasan hutan negara tersebut dengan maksimal.
Berdasarkan hasil audiensi dengan ATR/BPN Karawang pada Kamis (13/8/2026), disepakati beberapa point notulensi. Yaitu dimana PPTK meminta ATR/BPN Karawang mengundang audiensi KIIC yang terindikasi masuk ke dalam Kawasan Hutan Negara, paling lambat akhir Agustus 2026.
“PPTK juga Minta ATR/BPN Karawang tidak memperpanjang HGU KIIC yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan,” tutur Wardi, saat berada di kantor ATR/BPN Karawang.
Wardi menambahkan, sebenarnya persoalan ini pernah dibahas di rapat dengar pendapat DPRD Karawang. Dimana saat itu pihak KIIC mengklaim telah membeli tanah tersebut, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Anggota PPTK, Deden Sopian mengamini jika persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas di Komisi I DPRD Karawang. Tetapi berhubung tahun 2020 saat ini berbarengan dengan covid-19, akhirnya jadwal inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan DPRD Karawang tertunda sampai saat ini.
“Tapi dokumentasinya masih ada di Komisi I. Tapi setelah ini (audiensi dengan ATR/BPN), paling lambat akhir Agustus ini KIIC akan dipanggil kembali,” tandasnya.***










