SOLO – Sejumlah jurnalis dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai mengecam tindakan intimidasi terhadap pekerja pers melalui pelabelan “londo ireng”. Aksi ini berlangsung di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026) pagi.
Aksi damai tersebut diinisiasi oleh berbagai organisasi profesi jurnalis di Kota Solo, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), bersama sejumlah LPM dari perguruan tinggi se-Kota Solo.
Massa mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 lalu.
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menyatakan pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks sejarah, istilah “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi pihak yang dianggap sebagai antek penjajah atau pengkhianat bangsa.
“Melabeli jurnalis dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” tegas Sri Hartanto, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.***
Sumber : Times Indonesia










