KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyoroti adanya kegiatan pesta yang diduga bermuatan LGBT, di salah satu tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Karawang.
MUI memandang kegiatan tersebut bertentangan dengan norma agama islam, norma kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila. Sehingga operasional tempat hiburan tanpa izin menambah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
H. Asep Saepudin S.Pdi – Bidang pendidikan dan pesantren MUI Karawang menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup tempat yang tidak berizin.
“MUI Karawang berkomitmen menjaga ketertiban, moral dan kerukunan umat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menangkal kegiatan yang merusak tatanan nilai di daerah kita,” tuturnya, Senin (8/6/2026).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.
“Kami dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang tidak datang dengan murka. Kami datang dengan resah seorang kakak kepada adiknya. Resah karena khawatir adiknya tersesat jalan pulang,” katanya.
Menurutnya, agama mengajarkan bahwa manusia harus dimuliakan. Dimuliakan sejak lahir, dimuliakan saat hidup, dimuliakan pula saat kembali ke tanah. Kemuliaan itu dijaga dengan aturan : aturan agama, aturan negara, aturan nurani. Ketika aturan itu dilepas, yang tersisa bukan kebebasan, tapi kebingungan.
“Pesta yang merayakan penyimpangan di tempat yang melanggar izin, adalah dua luka sekaligus. Luka kepada nilai yang diwariskan leluhur Karawang. Luka kepada hukum yang disepakati bersama agar kita hidup tertib dan damai,” paparnya.
“MUI percaya Karawang adalah rumah besar. Di rumah besar, semua anggota keluarga dijaga. Yang salah dinasihati, yang lemah dikuatkan, yang tersesat ditunjukkan arah kiblatnya. Karena itu kami tidak menutup pintu. Pintu dakwah tetap terbuka. Pintu pembinaan tetap hangat. Tapi pintu kemaksiatan yang terang-terangan, apalagi tanpa izin, harus ditutup. Demi menjaga rumah ini tetap aman untuk anak cucu kita,” katanya.
“Kepada aparat, kami titip amanah. Tegakkan aturan dengan bijak dan adil. Tutup tempat hiburan tanpa izin. Hentikan kegiatan yang meresahkan. Bukan karena benci kepada orangnya, tapi karena cinta kepada tatanan,” tutupnya.***










