KOTA BEKASI – Perselisihan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ dan ANF berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi sekolah belum membuahkan kesepakatan damai permanen atas dugaan perundungan dan kekerasan fisik.
Dilansir dari Megapolitan, konflik ini mencuat setelah EQ memukul ANF menggunakan wadah makan pada Jumat, 6 Februari 2026, yang dipicu oleh dugaan perundungan verbal dan fisik yang dialami EQ sejak Juli 2025.
Keluarga EQ melalui Eka Dini Amalia menyebut adanya permintaan uang ganti rugi materiil dalam jumlah besar yang disampaikan melalui pihak sekolah pasca-insiden pemukulan tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, membantah dengan tegas adanya klaim permintaan uang ratusan juta rupiah tersebut dalam proses penyelesaian masalah antar siswa.
“Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang) itu, baik kemauan sekolah atau apa pun itu,” ujar Suhendi, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi.
Suhendi menjelaskan bahwa pihak sekolah memprioritaskan proses mediasi agar kedua siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan normal.
“Fokus kami sekarang itu bagaimana kedua anak ini bisa bersekolah dengan baik lagi di sini,” ujarnya Suhendi, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi.
Pihak keluarga ANF melalui kuasa hukumnya juga memberikan bantahan serupa terkait isu permintaan uang senilai Rp 200 juta yang menyeret nama anggota DPRD.
“Jadi, kalau ada berita bahwa ibu dari ANF adalah istri seorang anggota DPRD meminta uang Rp 200 juta itu tidak benar,” ujar Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.
Hendry menyatakan bahwa dalam mediasi Februari lalu, pihak keluarga ANF sebenarnya hanya meminta biaya kompensasi untuk keperluan medis dan visum.
“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQK membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar Rp 5 juta . Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.
Pihak kuasa hukum berencana mendatangi sekolah guna mencari asal-usul munculnya rumor permintaan dana ratusan juta tersebut yang kini menjadi bola panas.
“Dalam waktu dekat saya akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait isu permintaan uang 200 juta. Kami minta klarifikasi bahwa ini suaranya dari siapa, yang minta ini siapa dan ke siapa,” katanya Hendry Noya, Kuasa hukum ANF.
Di sisi lain, pihak EQ melalui kuasa hukum Fauzi Prasetyo Nugroho membeberkan kronologi awal yang menyebut kliennya merupakan korban perundungan senioritas di lingkungan sekolah.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa hukum EQ.
Saat ini, kedua belah pihak telah melayangkan laporan ke kepolisian, di mana keluarga ANF melaporkan dugaan kekerasan dan pelanggaran ITE, sementara keluarga EQ melaporkan balik atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.***
Sumber : babelinsight.id










