Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Mahfud MD Tantang Purbaya Bongkar Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Bea Cukai

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (7/10/2025), Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta mengindikasikan adanya “permainan aparat” dalam proses impor tersebut.

Ia menyebut, kasus ini sudah terlalu lama mengendap di kementerian terkait, meskipun Satgas TPPU yang ia pimpin sejak 2023 telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta Kunci Kasus Impor Emas 3,5 Ton:

Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton

Berita Lainnya  3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Modus utama: pemalsuan data kepabeanan agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga bebas dari pajak dan bea masuk

Pelaku diduga: kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi luar negeri

Temuan Satgas TPPU Mahfud MD (2023): Ada selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Pajak. Aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.

Status saat ini: belum ada tindak lanjut hukum terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit menyeluruh oleh Kemenkeu.

“Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,” kata Mahfud MD.

Berita Lainnya  Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

Mahfud MD menekankan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.

Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Indikasi pelanggaran dalam kasus ini mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.

Berita Lainnya  Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara.

Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum nyata.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Sumber : Gelora.co

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan