KARAWANG – Dugaan kasus perbuatan asusila di lingkungan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) terus menuai sorotan publik. Selain mendesak penanganan tegas terhadap pelaku, kritik juga diarahkan pada peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
Husen Saepudin Nugroho, S.Psi, selaku Pengurus Ghazali Center (Research & Consulting), menilai bahwa keberadaan Satgas PPKS yang dibentuk berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknanganan Kekerasan Seksual seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan sekadar menjadi mediator penyelesaian kasus.
“Dalam banyak kasus, Satgas PPKS justru cenderung dipersepsikan lebih fokus pada mediasi dan menjaga nama baik institusi. Jika itu terjadi, maka tujuan utama perlindungan korban menjadi terabaikan,” ujar Husen dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai bahwa pendekatan mediasi dalam kasus kekerasan seksual berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika korban berada dalam posisi tertekan.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menghambat proses penegakan sanksi terhadap pelaku serta memperkuat budaya diam di lingkungan kampus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kampus harus menjamin keamanan seluruh sivitas akademika dan tidak boleh mengedepankan reputasi institusi di atas keadilan.
“Kampus harus menjadi ruang aman. Transparansi dan keberanian menindak pelaku justru akan meningkatkan kepercayaan publik, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, Husen menekankan bahwa pernyataan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi, khususnya di wilayah Karawang, agar tidak mengabaikan fungsi utama Satgas PPKS.
“Kasus ini harus menjadi alarm bagi kampus-kampus lain di Karawang untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus benar-benar berpihak pada korban dan bekerja secara independen,” tambahnya.
Ia juga mendesak pihak Universitas Singaperbangsa Karawang untuk menangani kasus ini secara terbuka, profesional, dan berpihak pada korban, serta memastikan Satgas PPKS bekerja tanpa intervensi kepentingan internal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menghadapi berbagai tantangan.
Pelaku THL di Fakultas Agama
Diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait identitas terduga pelaku.
Informasi yang sebelumnya menyebut pelaku sebagai dosen, kini diluruskan oleh pihak kampus. Terduga pelaku berinisial A diketahui bukan tenaga pengajar, melainkan tenaga harian lepas (THL) di Fakultas Agama Islam (FAI).
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial W melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Laporan tersebut sempat diproses, namun kemudian dicabut oleh korban.
Humas sekaligus anggota Satgas PPKS UNSIKA, Ana Rosmarina, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut proses penanganan tidak dapat dilanjutkan karena korban menarik pengaduannya.
“Memang benar korban sempat melapor kepada kami. Tetapi dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan,” ujarnya kepada redaksi Nuansa Metro.
Akibat pencabutan laporan tersebut, menurut Ana, Satgas PPKS tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan investigasi lebih jauh. Pihak kampus juga mengaku tidak dapat menggali alasan di balik keputusan korban tersebut.***










