Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Bareskrim Tangkap TikToker Penghasut Penjarahan Rumah Sahroni hingga Puan Maharani

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh , kerusuhan hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Salah satu yang ditangkap adalah tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial TikTok @hs02775.

Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio , hingga Uya Kuya.

“Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Berita Lainnya  Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

“Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun,” ujar Himawan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Berita Lainnya  Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

“Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.***

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan