Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Tim Hukum Jabis Bela Lurah Jujun, Minta Pembuktian Tudingan Sewa Lahan

KARAWANG – Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas Hutahaen SH turut membantah atas tudingan yang ditujukan kepada Kades Junaedi alias Ludah Jujun yang disebut-sebut terlibat dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di jalur akses tol Karawang Barat.

Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid. “Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya, dilansir dari Infoka.id.

Pontas menjelaskan bahwa bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.

Ia menambahkan bahwa jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan. “Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” tegasnya.

Berita Lainnya  Massa Aksi Tuntut Tutup Permanen dan Tangkap Pemilik Theatre Night Mart

Pontas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat menimbulkan polemik. Terlebih saat ini Jujun tengah menjalankan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, normalisasi aliran sungai.

“Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa jalur hukum selalu terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” tutupnya.

Sementara, Lurah Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.

Berita Lainnya  Ditarget Rampung Juni 2026, Warga Minta JPO Stasiun Bekasi Dilengkapi Fasilitas Lift untuk Mudahkan Disabilitas

Ia mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya.

Menurutnya, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pemilik bangli berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu, (26/11).

A menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.

Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini,” katanya.

Berita Lainnya  ASN Karawang Manfaatkan WFH untuk Liburan ke Luar Kota, Askun : "Sekda Mana Taringmu"

Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.

A mengatakan bahwa Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis.

“Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” tambahnya.***

Sumber : Infoka.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan