KARAWANG – Tak ingin dituding telah melindungi beberapa pengusaha membandel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang justru mendong Pemkab Karawang yang dalam hal ini Satpol PP sebagai Penegak Perda, untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), bisnis pariwisata hingga jasa perhotelan yang belum melengkapi perizinan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua PHRI Karawang, Gabryel Alexander, menyusul adanya beberapa anggapan sejumlah oknum pengusaha membandel yang menyatakan jika PHRI bisa ‘melindungi’ para pengusaha yang belum melengkapi perizinan.
“Jadi saya bicaranya global ya!, tidak hanya Theatre Night Mart yang secara kebetulan hari ini sedang disorot Komisi IV DPRD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Intinya saya mendorong semua THM, restoran, diskotik, spa hingga perhotelan ditertibkan, jika memang belum melengkapi perizinan,” tutur Gabryel, kepada Redaksi Opiniplus.com, Minggu (19/4/2026) malam.
Sebagai lembaga yang menaungi bisnis pariwisata, THM hingga jasa perhotelan, Gabryel mengaku tahu betul tempat usaha mana saja yang belum melengkapi perizinan.
Oleh karenanya, sikap tegas PHRI ini juga untuk mewanti-wanti bagi para oknum yang selama ini sering menerima upeti dari para pengusaha membandel yang belum melengkapi perizinan.
“Saya pastikan PHRI tidak pernah melindungi para pengusaha membandel yang belum melengkapi perizinan. Tapi awas juga, jangan sampai ada oknum pejabat atau aparat yang menerima upeti dari mereka. Karena saya tahu betul mana yang sudah memiliki izin dan mana yang belum melengkapi perizinan,” tegas Gabryel.
Yang jauh lebih penting, sambung Gabryel, PHRI juga mewanti-wanti THM yang diduga kerap dijadikan sarang prostitusi atau peredaran obat-obatan terlarang. Oleh karenanya, PHRI menghimbau agar para pengusaha mematuhi segala peraturan investasi yang telah ditetapkan Pemkab Karawang.
“Tujuan kita investasi kan untuk usaha ya!, untuk nyari keuntungan, bukan hal yang lain-lain. Maka PHRI menghimbau dan melarang keras THM dijadikan sarang prostitusi atau peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
“Maka, saya minta kepada para pengusaha yang baik-baik saja, gak usah hal yang aneh-aneh. Yang paling penting kita bisa berinvestasi dengan nyaman. Pengusaha dapat untung, dan pemkab dapat timbal balik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” tutup Gabryel.
Theatre Night Mart Bakal Ditutup Sementara
Sebelumnya diberitakan, dugaan ‘aksi kucing-kucingan’ dilakukan Theatre Night Mart, Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Tuparev – Karawang.
Alih-alih beroperasi hanya sebagai resto dan bar, tetapi faktanya di lapangan menunjukan jika THM ini diduga beroperasi semi diskotik dengan kehadiran live music dan Disc Jockey (DJ).
Hal ini diketahui saat Komisi IV DPRD Karawang, Dinas PUPR dan aparat gabungan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/4/2026) malam.
Di kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menegaskan, bahwa perizinan Theatre Night Mart belum sepenuhnya lengkap.
“Kami akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya belum tuntas, begitu juga dengan izin lainnya yang masih dalam proses,” tutur Saepudin Zuhri.
Atas temuan ini, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara Theatre Night Mart.***
Ket foto : Ketua PHRI Gabryel Alexander (topi kuning) – Wakil Ketua MUI KH. Yayan Sopian (kopiah hitam) – Kasatpol PP Basuki – Ketua Komisi IV DPRD Saepudin Zuhri (kopiah merah).










