SUBANG – Puluhan handphone ditemukan di kamar warga binaan Lapas Kelas IIA Subang.
Razia tersebut melibatkan seluruh petugas Lapas Subang serta personel gabungan dari TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam razia itu, sebanyak 33 warga binaan terbukti memiliki handphone dan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas pelanggaran.
“Lapas Kelas IIA Subang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” kata Gatot saat pemusnahan ponsel, Jumat (17/4/2026).
Gatot menegaskan siapa pun yang melanggar aturan di dalam lapas akan dikenakan sanksi tegas.
Razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 unit handphone, 6 charger beserta kabel USB, serta 6 earphone wireless.
Sebagai tindak lanjut, barang hasil razia yang dikumpulkan sejak November 2025 hingga April 2026 dimusnahkan secara terbuka.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen memberantas barang terlarang di dalam lapas.
“Kegiatan ini juga menjadi implementasi nyata dari program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas,” ujar Gatot.
Ia berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.***
Sumber : Kompas.com










