KARAWANG – Koordinator Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Karawang, Muslim Hafidz, M.Si kembali angkat bicara, terkait dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang.
Disampaikannya, Pokok Pikiran DPRD (Pokir) pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme ini memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam mekanisme resmi, Pokir bersumber dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pokok Pikiran DPRD dan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai bahan penyusunan RKPD hingga akhirnya dapat dianggarkan dalam APBD, apabila sesuai dengan prioritas pembangunan dan program perangkat daerah.
Namun dalam praktik di berbagai daerah, Pokir kerap menjadi polemik. Alih-alih menjadi sarana memperjuangkan kebutuhan masyarakat, Pokir sering dipersepsikan sebagai “jatah proyek” bagi anggota DPRD. Persepsi inilah yang kemudian memunculkan istilah yang beredar di tengah masyarakat sebagai ‘bancakan’ anggaran APBD.
Di Kabupaten Karawang sendiri, berkembang dugaan di tengah publik bahwa setiap anggota DPRD memiliki porsi Pokir dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya. Bahkan beredar asumsi bahwa nilai Pokir yang dapat diusulkan mencapai sekitar Rp5 miliar per anggota DPRD setiap tahun dalam berbagai kegiatan pembangunan yang tersebar di daerah pemilihan masing-masing.
Sementara itu, unsur pimpinan DPRD disebut-sebut memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan anggota biasa. Dalam berbagai pembahasan anggaran, pimpinan DPRD dinilai memiliki ruang yang lebih luas sehingga nilai Pokir yang dikelola disebut bisa melebihi Rp5 miliar per tahun.
Selain itu, di tengah masyarakat juga berkembang dugaan adanya praktik yang dikenal sebagai “ijon pokir”, yakni kegiatan yang bahkan belum dianggarkan dalam APBD sudah lebih dahulu “dipesan” oleh pihak tertentu.
Dalam rumor yang beredar di kalangan kontraktor maupun masyarakat, nilai ijon tersebut disebut-sebut dapat mencapai sekitar 10 persen dari nilai kegiatan yang bersumber dari usulan Pokir.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, tentu hal ini sangat memprihatinkan karena berpotensi menggeser tujuan awal Pokir sebagai sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi sekadar komoditas politik anggaran.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pokir menjadi sangat penting. Seluruh proses mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, penginputan dalam sistem perencanaan daerah, hingga penetapan dalam APBD harus dapat diawasi publik secara terbuka.
Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri berbagai dugaan praktik yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan Pokir.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tutur Gus Ocim (sapaan akrab).
“Pada akhirnya, Pokir harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah, bukan menjadi simbol pembagian kue anggaran yang menjauh dari kepentingan publik,” tandasnya.***










