KOTA BEKASI – Dugaan ketidakberesan dalam proyek pembangunan gapura Perumahan Dukuh Zamrud senilai Rp 877.137.242, yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi serta CV. Adzra selaku pemenang tender, mulai mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Diketahui, laporan yang dilayangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi itu, kini sedang diproses dalam tahap pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan, oleh tim intelijen kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Pelapor pun dijanjikan akan menerima surat pemberitahuan resmi, seiring perkembangan perkara.
“Masih pulbaket, nanti ada surat juga yang ditujukan ke pelapor. Saat ini berproses di kejaksaan,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Meski laporan telah masuk, Ryan mengingatkan bahwa penanganan laporan pengaduan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Kejaksaan menangani berbagai perkara secara bersamaan, sehingga ritme penyelesaiannya menyesuaikan kapasitas dan prioritas yang ada.
“Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu (laporan pengaduan) juga bersamaan dengan yang lain,” ujar Ryan.
Pulbaket sendiri merupakan gerbang pertama sebelum sebuah laporan bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Pada fase ini, jaksa intelijen menilai apakah laporan mengandung unsur pidana yang cukup kuat.
Bila indikasi itu ditemukan, barulah perkara naik kelas, dari laporan pengaduan menjadi perkara hukum yang sesungguhnya.
Perlu diketahui, hal tersebut merupakan kelanjutan dari langkah GMKI yang pada 10 Februari 2026 lalu, yang secara resmi menyerahkan hasil observasi lapangan mereka langsung ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Observasi itu dilakukan bersama Yayasan FKWZ, yang salah satu anggotanya merupakan kontraktor sipil berpengalaman.
Dalam hasil observasinya, GMKI dan tim FKWZ menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran.
Menurut Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, dengan nilai kontrak hampir Rp900 juta, seharusnya kontraktor mampu menggunakan material dan furnitur berkualitas premium.
Kini, bola ada di tangan kejaksaan. Apakah proyek gapura Rp877 juta itu akan berujung pada pengusutan serius, atau hanya tercatat sebagai satu dari sekian pengaduan yang menunggu giliran. Publik Kota Bekasi masih harus bersabar menunggu jawabannya.***
Sumber : inijabar.com










