Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Mulai Disorot Kejaksaan

KOTA BEKASI – Dugaan ketidakberesan dalam proyek pembangunan gapura Perumahan Dukuh Zamrud senilai Rp 877.137.242, yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi serta CV. Adzra selaku pemenang tender, mulai mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Diketahui, laporan yang dilayangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi itu, kini sedang diproses dalam tahap pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan, oleh tim intelijen kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Pelapor pun dijanjikan akan menerima surat pemberitahuan resmi, seiring perkembangan perkara.

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

“Masih pulbaket, nanti ada surat juga yang ditujukan ke pelapor. Saat ini berproses di kejaksaan,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Meski laporan telah masuk, Ryan mengingatkan bahwa penanganan laporan pengaduan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Kejaksaan menangani berbagai perkara secara bersamaan, sehingga ritme penyelesaiannya menyesuaikan kapasitas dan prioritas yang ada.

“Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu (laporan pengaduan) juga bersamaan dengan yang lain,” ujar Ryan.

Pulbaket sendiri merupakan gerbang pertama sebelum sebuah laporan bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Pada fase ini, jaksa intelijen menilai apakah laporan mengandung unsur pidana yang cukup kuat.

Berita Lainnya  Ditarget Rampung Juni 2026, Warga Minta JPO Stasiun Bekasi Dilengkapi Fasilitas Lift untuk Mudahkan Disabilitas

Bila indikasi itu ditemukan, barulah perkara naik kelas, dari laporan pengaduan menjadi perkara hukum yang sesungguhnya.

Perlu diketahui, hal tersebut merupakan kelanjutan dari langkah GMKI yang pada 10 Februari 2026 lalu, yang secara resmi menyerahkan hasil observasi lapangan mereka langsung ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Observasi itu dilakukan bersama Yayasan FKWZ, yang salah satu anggotanya merupakan kontraktor sipil berpengalaman.

Dalam hasil observasinya, GMKI dan tim FKWZ menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran.

Berita Lainnya  Desak 'THM Sarang Maksiat' Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

Menurut Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, dengan nilai kontrak hampir Rp900 juta, seharusnya kontraktor mampu menggunakan material dan furnitur berkualitas premium.

Kini, bola ada di tangan kejaksaan. Apakah proyek gapura Rp877 juta itu akan berujung pada pengusutan serius, atau hanya tercatat sebagai satu dari sekian pengaduan yang menunggu giliran. Publik Kota Bekasi masih harus bersabar menunggu jawabannya.***

Sumber : inijabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan