Minggu, Oktober 18, 2026
Google search engine

Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) ratusan juta rupiah, AA (49), seorang mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, terpaksa dijebloskan ke penjara.

Kasus ini bermula saat adanya dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Subang.

“Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dilansir dari Detik.com, Kamis (5/2/2026).

Berita Lainnya  Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Dony menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Bahkan, uang digunakan untuk membayar utang.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang,” katanya.

Sesuai mekanisme, AA sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Akhirnya Dibongkar

Dony mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut ummum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujar Dony.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan