Rabu, November 4, 2026
Google search engine

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang belum diberikan haknya.

RDP dihadiri Dinas Koperasi, Polres Karawang, Bagian Hukum Setda, serta puluhan korban eks anggota koperasi Pindo Deli yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.

Namun sayangnya, pihak Koperasi Pindo Deli yang justru sedang bersengketa malah absen atau mangkir dari undangan DPRD Karawang.

Berita Lainnya  Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, sebanyak 36 eks anggota Koperasi Pindo Deli ini belum diberikan haknya.

Menurutnya, DPRD Karawang telah dua kali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Komisi II juga sempat mendatangi kantor Koperasi Pido Deli. Tetapi tidak berhasil bertemu dengan pengurus inti.

“Waktu itu pihak koperasi menjanjikan akan mencicil pembayaran kepada para eks karyawan. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran hak para korban,” ujar Mumun.

Mumun memperingatkan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak koperasi maupun perusahaan, maka DPRD akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Berita Lainnya  DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

“Kalau tidak ada niat baik, kami terpaksa akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” katanya.

Koperasi Pindo Deli akan Dipolisikan

Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin menilai jika ketidakhadiran pihak koperasi dalam RDP menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Sangat disayangkan pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir. Kami sudah membangun komunikasi, tetapi sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk mengembalikan kerugian klien kami,” ujarnya.

Berita Lainnya  Warga Kembali Terpapar Gas Kaustik, LBH Cakra Indonesia Desak PT. Pindo Deli 2 Diproses Pidana Korporasi

Saripudin mengungkapkan, total kerugian yang dialami 36 korban mencapai sekitar Rp450 juta. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum.

“Ketika tidak ada itikad baik dan penyelesaian, tentunya kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan