Sabtu, Oktober 17, 2026
Google search engine

KPK Ungkap Uang Jatah Bulanan Rp 7 Miliar kepada Pejabat Bea Cukai

JAKARTA – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan 6 tersangak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemberian jatah bulanan senilai Rp 7 miliar dari PT. Blueray Cargo kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pengamanan ‘jalur merah’ importasi barang.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar 7 miliar. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Sebagai informasi, keenam tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Berita Lainnya  Wapres Gibran : "Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah"

Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar.

Budi menuturkan, pihaknya masih akan terus mendalami peran-peran para tersangka maupun pihak lainnya dalam kasus ini. Dia menyebut, penyidik akan mencari pihak-pihak yang turut menerima aliran uang selain para tersangka.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” ujar Budi.

Berita Lainnya  Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

Budi menjelaskan, KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan para pihak lainnya dengan John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk importasi barang ke Indonesia.

Mereka mengondisikan ‘jalur merah’ tersebut agar barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC.

Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan diduga tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk ‘jatah’ bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Berita Lainnya  Modal Sudah Habis Miliaran, Mitra SPPG Minta BGN Segera Cabut Moratorium

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.***

Sumber : Tirto.id
Foto: Edit Antara Foto/Muhammad Iqbal

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan