Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) ratusan juta rupiah, AA (49), seorang mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, terpaksa dijebloskan ke penjara.

Kasus ini bermula saat adanya dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Subang.

“Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dilansir dari Detik.com, Kamis (5/2/2026).

Berita Lainnya  Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Dony menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Bahkan, uang digunakan untuk membayar utang.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang,” katanya.

Sesuai mekanisme, AA sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Banyak Warga Jabar Ngeluh Susah Cari Kerja, NHRI Tanggapi Pernyataan Dedi Mulyadi

Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

Dony mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut ummum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujar Dony.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai ‘Kota Lumbung Padi’, Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

KARAWANG - Memiliki lahan pertanian seluas 86.170 hektar yang telah 'dikuci' dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sekitar 87% dari Lahan Baku...

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan