Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) ratusan juta rupiah, AA (49), seorang mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, terpaksa dijebloskan ke penjara.

Kasus ini bermula saat adanya dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Subang.

“Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dilansir dari Detik.com, Kamis (5/2/2026).

Berita Lainnya  Gadis ini Alami Trauma karena Jadi Korban Pemerkosaan Ayah dan Paman Selama Bertahun-tahun

Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Dony menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Bahkan, uang digunakan untuk membayar utang.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang,” katanya.

Sesuai mekanisme, AA sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Perairan Tarumjaya - Bekasi Diduga Tercemar Limbah Industri, Nelayan Sampai Menjerit Minta Bantuan Prabowo dan Dedi Mulyadi

Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di 'Sekolah Maung'

Dony mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut ummum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” ujar Dony.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Penipuan Investasi Dapur MBG

BANJAR - Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi...

Penuhi Janji Kampanye Pilkada, Aep – Maslani Bersiap Bagikan LKS Gratis

KARAWANG - Program buku LKS gratis untuk siswa SD dan SMP segera diluncurkan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh...

Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos

RIAU - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau berakhir...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan