KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.
Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto, usai melantik 50 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri yang baru, di Gedung Disdik Kota Bekasi, pada Jumat (17/04/2026).
Tri menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah tetap diizinkan, namun wajib bersandar pada asas sukarela. Dan satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.
Tri Adhianto secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.
Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau. Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.
“Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Tri Adhianto, dilansir dari RakyatBekasi.com, Minggu (19/4/2026).
Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah
Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktu pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.
Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan, sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.
“Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.
Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:
1. Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
2. Pembayaran sumbangan tidak boleh dikat dengan tenggat waktu.
3. Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.
Himbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi
Berkedok Hadiah Guru
Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru.
Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial
keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.
“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.
Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.***
Sumber : RakyatBekasi.com










