Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi Larang Keras Pungutan Sekolah dalam Bentuk Apapun, Kecuali Uang Kas Kelas

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.

Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto, usai melantik 50 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri yang baru, di Gedung Disdik Kota Bekasi, pada Jumat (17/04/2026).

Tri menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah tetap diizinkan, namun wajib bersandar pada asas sukarela. Dan satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.

Tri Adhianto secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.

Berita Lainnya  KBM Sekolah Rakyat di Bekasi Dimulai Akhir Juni 2026

Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau. Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.

“Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Tri Adhianto, dilansir dari RakyatBekasi.com, Minggu (19/4/2026).

Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah

Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktu pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.

Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan, sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.

Berita Lainnya  Hampir Meneteskan Air Mata, Semringah Siswa Viral Sultan saat Mendapat Bantuan Sepeda dari Ketua MKGR

“Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.

Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:

1. Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
2. Pembayaran sumbangan tidak boleh dikat dengan tenggat waktu.
3. Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.

Himbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi
Berkedok Hadiah Guru

Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru.

Berita Lainnya  SMAN 1 Purwakarta Ditunjuk sebagai 'Sekolah Maung', Buka Pendaftaran 25-29 Mei

Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial
keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.

“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.

Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.***

Sumber : RakyatBekasi.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan