Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Wali Kota Bekasi Larang Keras Pungutan Sekolah dalam Bentuk Apapun, Kecuali Uang Kas Kelas

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.

Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto, usai melantik 50 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri yang baru, di Gedung Disdik Kota Bekasi, pada Jumat (17/04/2026).

Tri menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah tetap diizinkan, namun wajib bersandar pada asas sukarela. Dan satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.

Tri Adhianto secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.

Berita Lainnya  Kadisdikbud Wawan : "300 Ribu Siswa Sudah Terima Modul Ajar Gratis, Masih Belum Sempurna"

Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau. Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.

“Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Tri Adhianto, dilansir dari RakyatBekasi.com, Minggu (19/4/2026).

Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah

Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktu pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.

Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan, sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.

Berita Lainnya  Gedung Baru SDN Pasirkaliki 1 Diresmikan, Kadisdikbud Wawan : "Pemkab Terus Dorong Mutu Pendidikan"

“Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.

Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:

1. Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
2. Pembayaran sumbangan tidak boleh dikat dengan tenggat waktu.
3. Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.

Himbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi
Berkedok Hadiah Guru

Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru.

Berita Lainnya  FH UNSIKA Gelar Seminar Jurnalistik, Bahas Peran Media dalam Membentuk Kesadaran Publik

Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial
keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.

“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.

Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.***

Sumber : RakyatBekasi.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan