KARAWANG – Puluhan mantan karyawan PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills akhirnya buka suara, soal dugaan pengelolaan dana koperasi yang disebut belum sepenuhnya mereka terima.
Nilainya tidak kecil, dari aduan yang masuk ke Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang, totalnya diperkirakan mencapai Rp377 juta.
“Kami menerima aduan dari 31 orang mantan karyawan, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp377 juta, terkait dana simpanan di koperasi yang hingga saat ini belum sepenuhnya diterima oleh para anggota,” ujar Kordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang, Saripudin, SH., MH., Selasa (28/4/2026).
Dana yang dipersoalkan meliputi simpanan pokok di awal, simpanan wajib, hingga simpanan sukarela yang selama ini dipotong rutin. Namun setelah para karyawan tidak lagi bekerja, realisasi pengembaliannya disebut belum sesuai.
“Sebagian belum menerima sama sekali, sebagian baru menerima sebagian, dan ada juga yang belum memperoleh dokumen terkait haknya,” lanjutnya.
Tim Hukum kini mulai menelusuri lebih dalam mekanisme pemotongan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dari sisi administratif.
“Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan pihak lain dalam mekanisme pemotongan tersebut, termasuk dari sisi administratif,” katanya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang lainnya, Ujang Suhana, SH. menegaskan, tak hanya pengurus koperasi, pihak perusahaan juga akan dimintai klarifikasi untuk melihat sejauh mana tanggung jawab dalam persoalan ini.
“Kami akan meminta klarifikasi tidak hanya kepada pengurus koperasi, tetapi juga kepada pihak perusahaan, untuk melihat sejauh mana tanggung jawab yang ada,” jelas Ujang.
Persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dalam forum resmi bersama DPRD Kabupaten Karawang pada akhir 2025, namun belum menemukan penyelesaian.
“Kita akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD, melibatkan Dinas Koperasi, Kepolisian dan mengundang juga pihak koperasi karyawan PT. Pindodeli,” tegasnya.
Sementara, Tim Hukum Jabar Istimewa berikutnya, Dul Jalil, SH. menambahkan sebagai langkah awal, tim hukum akan menempuh upaya persuasif melalui somasi serta membuka ruang audiensi dengan pihak terkait.
“Kami akan melakukan somasi terlebih dahulu, kemudian membuka ruang audiensi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD,” kata Dul Jalil.
Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah lanjutan tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.
“Jika terdapat unsur pidana, kami akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.***
Sumber : spillnews.id










