Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA – Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners – Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang – Jawa Barat juga menyambangi Komisi III DPR RI.

Pihaknya menyampaikan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI, sebagai bentuk upaya mengawal proses hukum yang dinilainya janggal dan tidak berpihak kepada korban.

Diketahui, terduga korban NA diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS (41) oknum guru ngaji yang juga merupakan pamannya sendiri. Namun, kuasa hukum menilai sejak awal penanganan perkara tidak mencerminkan prinsip-prinsip hukum acara yang semestinya.

Berita Lainnya  Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau korban. Justru diarahkan kepada upaya ‘perdamaian’ dengan menikahkan korban dengan pelaku,” ujar Dr. M Gary Gagarin Akbar, SH. MH, Ketua Tim Kuasa Hukum NA, Rabu (23/7/2025).

Baru setelah kasus ini ramai di media sosial, sambung Gary, Polres Karawang mengambil alih penyelidikan dari Polsek Majalaya. Namun, langkah ini kembali menuai kritik karena penyidik tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), melainkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang dinilai keliru dan berpotensi menggeser posisi korban menjadi pelaku.

Berita Lainnya  Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

Surat kepada Komisi III DPR RI ini dilayangkan berdasarkan kewenangan konstitusional DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam aturan tersebut, DPR — melalui Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan — memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Kami meminta Komisi III menjalankan fungsi pengawasannya, agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi oleh pasal yang tidak tepat,” tegasnya.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut Berbuntut Penyelidikan Polisi, 31 Saksi Diperiksa

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas dukungan lisan yang sebelumnya disampaikan beberapa anggota Komisi III DPR RI dalam pemberitaan media masaa.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan publik figur Uya Kuya, yang turut menyerukan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan