Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Heri Sopandi Bantah Restorative Justice

SUBANG – Kuasa Hukum Heri Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dua pejabat Subang yang tengah ditangani Satreskrim Polres Subang masih terus berproses dan tidak ada penghentian perkara seperti kabar yang beredar.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya Restorative Justice atau upaya hukum lain yang disebut-sebut menghentikan proses perkara tersebut.

Kuasa hukum saksi fakta, Irwan Yustiarta, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) memang merupakan bagian dari prosedur hukum, namun penerapannya tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.

“RJ itu proses normal sesuai regulasi. Namun apakah RJ diterima atau tidak, itu keputusan para pihak. Dan secara prinsip, pihak pelapor tidak menyetujui konsep RJ,” tegas Irwan.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

Ia menyebut, penolakan itu dilakukan karena substansi penyelesaian melalui RJ tidak menyentuh pokok persoalan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat Pemkab Subang serta Bupati Subang.

“Ada item-item RJ yang tidak bisa diterima. Kebenaran pemberitaan episode satu sampai enam harus dinyatakan jelas. Itu harus diungkapkan, apakah hanya curhat atau atas perintah. Di RJ itu tidak ada substansinya,” jelasnya.

Irwan menambahkan bahwa proses hukum justru memasuki tahap pengembangan setelah seluruh saksi yang mereka ajukan memberikan keterangan secara lengkap.

“Saksi fakta kami sudah menyampaikan semuanya. jadi Jalan itu masih panjang, berliku dan berlubang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Sarjan Akui Berikan Uang Miliaran ke Ade Kunang dan Anggota Polisi

Penegasan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Dede Sunarya, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Subang menunjukkan perkara ini tidak berhenti.

Dede menyebut bahwa hari ini pihaknya mendampingi empat saksi: satu kabid, dua kepala UPTD (Farmasi dan Nakes/Labkesda), serta satu mantan kasubag.

“Hari ini empat saksi diperiksa. Besok dilanjut tiga lagi, terdiri dari dua kabid dan satu pegawai Dinkes,” kata Dede.

Menurutnya, total sudah 10 saksi fakta dimintai keterangan dalam laporan Heri Sopandi, dan kini penyidik kembali melakukan pemanggilan tambahan.

Berita Lainnya  Dipolisikan Atas Dugaan Kelalaian Medis, ini Klarifikasi Resmi dari RS Bayukarta

“Ada tujuh saksi pengembangan yang dipanggil. Hari ini diperiksa empat, besok tiga. Ini pasti terkait pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme RJ bukan berarti perkara selesai.

“RJ kita tempuh sebagai prosedur, tapi tidak ada pernyataan bahwa perkara ini selesai. Proses masih terus berlanjut,” tegas Irwan.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, keduanya memastikan bahwa penyidikan dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan