Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Kuasa Hukum Heri Sopandi Bantah Restorative Justice

SUBANG – Kuasa Hukum Heri Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dua pejabat Subang yang tengah ditangani Satreskrim Polres Subang masih terus berproses dan tidak ada penghentian perkara seperti kabar yang beredar.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya Restorative Justice atau upaya hukum lain yang disebut-sebut menghentikan proses perkara tersebut.

Kuasa hukum saksi fakta, Irwan Yustiarta, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) memang merupakan bagian dari prosedur hukum, namun penerapannya tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.

“RJ itu proses normal sesuai regulasi. Namun apakah RJ diterima atau tidak, itu keputusan para pihak. Dan secara prinsip, pihak pelapor tidak menyetujui konsep RJ,” tegas Irwan.

Berita Lainnya  KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Ia menyebut, penolakan itu dilakukan karena substansi penyelesaian melalui RJ tidak menyentuh pokok persoalan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat Pemkab Subang serta Bupati Subang.

“Ada item-item RJ yang tidak bisa diterima. Kebenaran pemberitaan episode satu sampai enam harus dinyatakan jelas. Itu harus diungkapkan, apakah hanya curhat atau atas perintah. Di RJ itu tidak ada substansinya,” jelasnya.

Irwan menambahkan bahwa proses hukum justru memasuki tahap pengembangan setelah seluruh saksi yang mereka ajukan memberikan keterangan secara lengkap.

“Saksi fakta kami sudah menyampaikan semuanya. jadi Jalan itu masih panjang, berliku dan berlubang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penegasan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Dede Sunarya, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Subang menunjukkan perkara ini tidak berhenti.

Dede menyebut bahwa hari ini pihaknya mendampingi empat saksi: satu kabid, dua kepala UPTD (Farmasi dan Nakes/Labkesda), serta satu mantan kasubag.

“Hari ini empat saksi diperiksa. Besok dilanjut tiga lagi, terdiri dari dua kabid dan satu pegawai Dinkes,” kata Dede.

Menurutnya, total sudah 10 saksi fakta dimintai keterangan dalam laporan Heri Sopandi, dan kini penyidik kembali melakukan pemanggilan tambahan.

Berita Lainnya  Penanganan Perkara Dugaan Korupsi KPR PT BAS, BTN Hormati Proses Hukum di Kejaksaan

“Ada tujuh saksi pengembangan yang dipanggil. Hari ini diperiksa empat, besok tiga. Ini pasti terkait pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mekanisme RJ bukan berarti perkara selesai.

“RJ kita tempuh sebagai prosedur, tapi tidak ada pernyataan bahwa perkara ini selesai. Proses masih terus berlanjut,” tegas Irwan.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, keduanya memastikan bahwa penyidikan dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan