Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Kenaikan Pajak 620%, Pemda Karawang Digugat ke Mahkamah Agung

KARAWANG – Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.

“Masyarakat biasanya bayar pajak Rp 400 ribu, tiba-tiba hampir Rp 3 juta lebih. Dasarnya ini, akhirnya secara prinsip kami melakukan pengujian keberatan materi ke MA atas kenaikan pajak 620% ini,” tutur Ketua Tim Penggugat- Andhika Kharisma, saat mengawali pernyataan kepada Opiniplus.com, Selasa (21/10/2025).

Berita Lainnya  Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

Menurut Andhika, dasar hukum penarikan pajak tahun 2021 yang dilakukan Pemkab Karawang seharusnya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2014 yang kini dirubah ke PMK No. 85 tahun 2024.

Di dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah termasuk Karawang diharuskan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tata cara penilaian NJOP. Dan pungutan PBB di Karawang sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berita Lainnya  Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

“Saya sudah inventarisir, sejak tahun 2021 Karawang ini belum memiliki Perkada. Terus selama ini mereka (pemda, red) menghitung nilai pajak dari mana?. Apa hanya menebak-nebak atau penilaian spekulatif personal?,” tanya Andhika.

Oleh karenanya, Andhika berharap MA bisa mengabulkan judicial review atas gugatan terhadap SK Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 ini.

Andhika pun menegaskan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pembak Karawang, ketika judicial review ini dikabulkak MA.

“Saya harus berbicara pait mulai saat ini, itu pungutan pajak dari 2021 bagaimana (harus dikembalikan ke rakyat). Ya, sepertinya harus seperti itu,” sindirnya.

“Karena pungutan pajaknya tidak memiliki dasar hukum, ya mau tidak mau pemda harus mengembalikan. Karena ini kelebihan bayar namanya. Pemda yang harus berpikir bagaimana caranya, bukan saya!,” timpalnya.

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Andhika juga menegaskan, jika judicial review dikabulkan MA, maka pemda tidak boleh memungut pajak kepada masyarakat, sebelum ada aturan baru yang sah dan mengikat.

“Ya sebelum nanti ada aturan yang baru, ya tidak boleh mungut pajak ke masyarakat,” tutup Andhika, seraya menegaskan jika judicial review telah didaftarkan pada 20 Oktober 2025.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Blunder Pernyataan Sudaryono: “Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo”

JAKARTA - Baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),  Sudaryono sudah mengeluarkan pernyataan yang dinilai 'blunder', karena menyebut program Makan Bergizi Gratis...

Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: “Beresiko Warga Main Hakim Sendiri”

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur...

Resmi Ditahan, Febrie: “Saya Merasa ini Kriminalisasi”

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan