Kamis, Mei 28, 2026
spot_img

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus bergulir. Meski telah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media, kami pasti sampaikan perkembangannya,” ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo, dikutip dari suarajabar.id, Rabu (5/11/2025).

Hermon mengatakan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi alat bukti dan memperdalam konstruksi perkara yang menyeret para anggota dewan periode berjalan itu.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR pada BTN ke PT. BAS

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang nilainya diduga melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan asas kewajaran belanja daerah.

Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan dokumen serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak legislatif maupun eksekutif.

“Masih proses. Belum ada penetapan tersangka, dan penghitungan kerugian negara juga belum final. Kami akan ekspos dulu ke Kejaksaan Agung sebelum disampaikan secara resmi,” kata Nur.

Berita Lainnya  GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

Ia memastikan Kejati Jabar berhati-hati dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus ini menyangkut penggunaan uang daerah dalam jumlah besar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, yang menilai adanya kejanggalan dalam besaran tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

BPK menemukan nilai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tidak mencerminkan harga sewa rumah layak di wilayah setempat, sehingga menimbulkan potensi pemborosan dan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Berita Lainnya  Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

Hingga kini, belum ada pejabat maupun anggota dewan yang dimintai keterangan secara terbuka.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tak Ada Intruksi Prajurit TNI Turut Serta Berantas Begal

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI memastikan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI turut serta memberantas...

Menteri HAM Pigai Tak Setuju Begal Ditembak Mati

BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi...

Polisi Ungkap Bengkel Motor di Cirebon Dijadikan Tempat Penjualan ‘Pil Setan’

CIREBON - MAB (31), seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, setelah diduga menjadi...

Bakal Surati Prabowo, Fraksi Golkar Minta MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengambil anggaran pendidikan dalam Anggaran...

Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Kelompok pemerhati pendidikan Jawa Barat bersama Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat meminta kejelasan arah dan keberlanjutan program Sekolah Manusia Unggul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan