Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Kebijakan KDM Soal Rombel Digugat 8 Organisasi Pendidikan Swasta

BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) sekolah negeri menjadi 50 siswa perkelas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh 8 organisasi pendidikan swasta.

Diketahui, kebijakan KDM tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang di dalamnya mengatur soal penambahan jumlah rombongan belajar (rombel).

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN. Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Herman, dilansir dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).

Berita Lainnya  5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : "Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka"

Herman menyebut pihaknya akan membuktikan bahwa kebijakan Gubernur Jabar telah disusun dengan dasar yang kuat, baik secara hukum maupun sosial. Ia menyebutkan, sebelum kebijakan ditetapkan, telah dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek.

“Ya memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insyaallah kami yakinkan akuntabel,” katanya.

“Karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN,” tambah Herman.

Berita Lainnya  Iming-iming Kerja di Pemerintahan, Perawat ASN di Cianjur Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis

Terkait isi gugatan, Herman mengaku belum membaca secara rinci, namun memastikan bahwa Biro Hukum Setda Jabar sudah menelaah materi gugatan tersebut.

“Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja. Yang jelas apa kita akan antisipasi, kita akan mitigasi. Untuk meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur, kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat ini akuntabel,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan publik yang dibuat oleh Pemprov Jabar telah mengikuti prinsip-prinsip penyusunan kebijakan yang benar, termasuk formulasi, implementasi, dan evaluasi. Karena itu, Pemprov akan tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut selama masih dianggap relevan.

Berita Lainnya  Ramai Video Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api, Ini Penjelasannya!

“Ya, karena kami proses sesuai dengan kaidah-kaidah dalam kebijakan publik. Kan kebijakan publik itu ada tahap formulasi, ada tahap implementasi, dan ada tahap evaluasi. Nah, saat ini kan kita masuk di tahap implementasi sembari kami pun melakukan evaluasi,” ungkapnya.

“Kalau kebijakan itu kami pandang firm ya, karena kan dinamika ini terus berubah ya, tentu kami akan konsisten. Nah, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi, saya kira enggak ada persoalan ya. Feedback atas suatu kebijakan,” tutup Herman.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan