Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Warga Tolak Perluasan TPA dan Pembangunan IPLT di Jalupang

KARAWANG – Masyarakat Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru atas nama Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW) menolak rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan perluasan lahan Tempat Pembuatan Akhir (TPA) dan pembangunan Instalasi Pengolahan Limba Tinja (IPLT) di Jalupang.

“Kami dengan tegas menolak rencana perluasan lahan di TPA Jalupang tahun 2025 ini,” tutur Solehudin, Koordinator GMPSW, lewat rilisnya ke Redaksi Opiniplus.com, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya penolakan ini didasari banyak hal, diantaranya adalah masih banyak janji-janji Pemkab Karawang kepada masyarakat Wancimekar yang belum dipenuhi terkait dengan Jalupang.

“Tahun 2024 kemarin, kami dijanjikan di Jalupang pada tahun 2025 akan mulai dibangun tempat pengolahan sampah seperti di Kabupaten Banyumas, tapi sampai saat ini DED tempat pengolahan sampah saja belum selesai,” jelas Solehudin.

Berita Lainnya  Kriminolog Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Buru Begal : 'Jangan Sampai Jadi Negara Preman'

Menurutnya, perluasan Jalupang tanpa konsep pengolahan sampah yang jelas akan membuat masyarakat di Desa Wancimekar terus menerus merasakan dampak negatif dari adanya TPA Jalupang.

” Selama bertahun-tahun kami merasakan bau sampah, hampir setiap hari kami mencium baunya, makanya kami akan menolak rencana perluasan,” tegas Solehudin.

Selain menolak perluasan, GMPSK juga menolak rencana Pemkab Karawang membangun Instalasi Pengolahan Limba Tinja (IPLT) di Jalupang.

“Bau sampah saja belum teratasi, sekarang desa kami mau dijadikan tempat pembuangan kotoran manusia se Kabupaten Karawang, sungguh sangat keterlaluan dan tidak manusiawi, kami akan menolaknya,” tambah Solehudin.

Terkait dengan kompensasi sembako yang sudah diberikan Pemkab Karawang untuk masyarakat sekitar TPA Jalupang, dirinya menegaskan itu semua belum sebanding dengan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Wancimekar.

Berita Lainnya  Viral Video 'Celetukan' Lurah Paya Pasir : "Cie Curhat Dia Bah..."

“Sekarang gini aja, ada gak masyarakat yang mau Desanya dijadikan tempat pembuangan sampah se Kabupaten, kalo ada Desa yang mau, silahkan alihkan saja bantuannya ke Desa tersebut,” pungkas solehudin.

Sementara itu di tempat yang sama, Asep Sopian wakil ketua GMPSW mengatakan, seharusnya Pemkab Karawang menyelesaikan dulu DED tempat pengolahan sampah di TPA Jalupang sebelum melakukan perluasan kembali.

“DED pengolahan sampah harusnya di selesaikan, konsepnya dimatangkan baru melakukan langkah-langkah teknis,” singkat Asep.

Dia mengatakan, lahan perluasan yang dilakukan pada tahun 2024 yang dijanjikan untuk pengolahan sampah jangan-jangan sudah dijadikan tempat pembuangan sampah.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

“Lahan yang dibebaskan tahun kemarin saja yang katanya untuk pengolahan sampah, informasi yang kami terima lahannya sudah tertimbun sampah,” jelas asep.

Asep juga mengatakan jika GMPSW akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Desa Wancimekar dan mendesak Kepala Desa Wancimekar tidak menyetujui rencana perluasan dan pembanguan IPLT di Jalupang tahun 2025 ini.

“Kami akan Demo, dan mendesak kepala Desa Wancimekar untuk menolak rencana perluasan dan pembangunan IPLT di Jalupang” tandas Asep.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan