Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

Ini Sanksi Bagi Kontraktor yang Terlambat Dalam Pengerjaan Proyek APBD

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sejumlah proyek strategis daerah di Karawang – Jawa Barat dipastikan akan mengalami keterlambatan. Sebut saja diantaranya seperti revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan RSUD Rengasdengklok dan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Cilebar yang menelan anggaran Rp 10,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara spesifik mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Karena biasanya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diatur dalam kontrak kerja.

Bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya ditetapkan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Selain denda, kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak.

Denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak biasanya disebut sebagai ‘substansi jaminan progres’, adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat, agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan.

Berita Lainnya  Cek Realisasi MBG 3B, Bupati Aep Puji Inovasi Program 'Banting Pelakor' Puskesmas Telagasari

Ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung.

Jaminan progres bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tetapi bagi anggaran daerah (APBD) ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya.

Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Berita Lainnya  Bupati Aep Perintahkan Dinas PRKP Bongkar Rumah Mak Aceung, Segera Bangun Rulahu

Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (DSB/Redaksi OpiniPlus).

Ket foto : Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap identitas lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah...

Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

GEGARA program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak dikecam mahasiswa, Presiden dan Wakik Presiden, Prabowo - Gibran sudah dua kali disantet mahasiswa. Ini bukanlah ritual...

Komnas Perempuan: Kasus YTR, Penyekapan Perempuan di Bandung Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

JAKARTA -  Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi...

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan