Selasa, September 15, 2026
spot_img

Ini Sanksi Bagi Kontraktor yang Terlambat Dalam Pengerjaan Proyek APBD

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sejumlah proyek strategis daerah di Karawang – Jawa Barat dipastikan akan mengalami keterlambatan. Sebut saja diantaranya seperti revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan RSUD Rengasdengklok dan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Cilebar yang menelan anggaran Rp 10,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara spesifik mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Karena biasanya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diatur dalam kontrak kerja.

Bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya ditetapkan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Berita Lainnya  Singgung Soal 'Ideologi Politik', Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang 'Ngeramein' Keracunan MBG

Selain denda, kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak.

Denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak biasanya disebut sebagai ‘substansi jaminan progres’, adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat, agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan.

Berita Lainnya  Pastikan Bantuan Pompanisasi Bermanfaat bagi Petani, Mentan Amran Sidak Sawah di Kota Lumbung Padi

Ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung.

Jaminan progres bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tetapi bagi anggaran daerah (APBD) ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya.

Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (DSB/Redaksi OpiniPlus).

Ket foto : Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan